“KEADILAN tidak bisa ditegakkan di kalangan militer termasuk di Kementerian Pertahanan, “ tutur terpidana seumur hidup, Mantan Kabid Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahahan, Brigjen Teddy Hernaya.
Pernyataan bernada “nyleneh” atau sinis itu disampaikan Teddy saat diwawancarai wartawan seusai divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Militer (PTM) Rabu lalu (23/11) karena menyelewengkan dana proyek hibah pengadaan pesawat tempur F-16 Fighting Falcon dari Amerika Serikat.
Secara sah dan meyakinkan ia terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Entah bagaimana, Teddy yang saat itu berpangkat kolonel bisa menilap uang sebesar 12,4 juta dolar AS atau setara Rp167,4 milyar dari suatu proyek hibah.
Teddy mungkin merasa “dizalimi” karena ia orang pertama di kalangan militer yang divonis begitu berat dalam kasus pusaran korupsi, bahkan KPK saja sejauh ini belum pernah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap pesakitan kasus korupsi. Namun sejumlah kalangan dan pengamat menyambut baik keputusan PTM ini yang diharapkan akan membuat jera “tikus-tikus” penilap uang rakyat.
Praktek korupsi yang dilakukan Teddy agaknya tidak terlalu mengagetkan, mengingat sejauh ini selain dinilai tertutup, melalui proses panjang dan berbelit serta melibatkan banyak satuan kerja, proyek pengadaan alutsista belum terjamah tangan KPK karena selama ini dianggap rahasia. Jika dilakukan secara terbuka dikhawatirkan bisa mengancam keamanan negara. Padahal, ternyata disinilah permainannya.
Bagaimana masyarakat tidak miris. Di tengah minimnya anggaran negara yang dialokasikan untuk TNI, seorang perwira tinggi, Brigjen Teddy Hernayadi malah tega menilap uang rakyat yang diamanatkan untuk pengadaan alutsista yang merupakan unsur penting sarana bela negara.
Sebagai perwira tinggi TNI mestinya ia paham, dana yang dialokasikan APBN TNI sangat cekak, hanya Rp106 triliun pada tahun anggaran 2015/2016 atau hanya 0,89 persen dari GDP. Itupun, 60 persennya habis digunakan membayar gaji PNS di lingkup Mabes TNI dan para prajurit.
Belum diketahui langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Mabes TNI dan Kemenhan untuk menguak lebih jauh kemungkinan keterlibatan oknum-oknum TNI dan instansi lainnya, termasuk DPR, mengingat Irjen Kemhan sendiri sudah mencatat paling tidak 53 orang yang diduga menerima imbalan atau gratifikasi transaksi alutsista itu. Sejauh ini Kemenhan baru berusaha mengungkap keterlibatan Kolonel berinisial IR yang menggantikan posisi Teddy.
Selain mahal, harga beli maupun biaya perawatannya, alutsista juga harus disesuaikan dengan kebutuhan, diperbarui mengikuti kemajuan teknologi dan juga potensi kekuatan lawan yang akan dihadapi. Misalnya, pesawat tempur Sukhoi Mk-30 yang dimiliki TNI-AU dibeli seharga antara 25 sampai 35 juta dolar AS setiap unit (dari Rp337,5 milyar sampai Rp472,5 milyar), belum termasuk sistem persenjataannya.
Karena keterbatasan anggaran, pesawat-pesawat Sukhoi milik TNI-AU belum dilengkapi sistem senjata utamanya. Radar-radar milik Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) sejauh ini juga belum bisa dioperasikan 24 jam penuh dan belum mampu mengawasi seluruh koridor udara Indonesia.
Sedangkan TNI-AL, selain jumlahnya tidak memadai untuk mengawasi seluruh wilayah perairan Indonesia, sebagian kapal perang juga sudah uzur. Bahkan Kastaf TNI-AL Laksamana Ade Supandi mengeluhkan terbatasnya jumlah dermaga yang tersedia bagi kapal-kapal perang berlabuh.
Hal sama dialami TNI-AD. Anggaran yang tersedia tidak cukup untuk memenuhi pengadaan dan perawatan alutsista terutama yang berteknologi tinggi, juga untuk terus mengasah keandalan dan meningkatkan profesionalitas prajurit.
Musibah yang dialami sejumlah pesawat milik TNI juga mengundang pertanyaan publik, mengingat pesawat-pesawat tersebut relatif baru dibeli atau dioperasikan.
Pada 2015 dua pesawat aerobatik KT-1B Wong Bee buatan Korsel milik Tim Jupiter TNI-AU bersenggolan dan jatuh di Langkawi, Malaysia (15/3). Pilot kedua pesawat berhasil menyelamatkan diri dengan kursi lontar.
Pesawat angkut Lokheed Hercules C-130 jatuh di Medan (30/6), merenggut 143 korban jiwa seluruh kru dan penumpang serta sejumlah warga di darat, sedangkan pesawat pembom taktis buatan Brazil, Super Tucano jatuh di tengah kota Malang (10/2) sementara pesawat jet tempur ringan buatan Korsel, T50i Golden Eagle jatuh di Yogyakarta (20/12), juga menewaskan pilot dan kopilotnya.
Pada 2016 dua helikopter Bell 412 EP milik TNI-AD jatuh. Yang pertama jatuh di Poso Pesisir, Sulawesi Tengah (20/3), menewaskan lima kru dan tujuh penumpang, sedangkan musibah kedua di kawasan hutan Malinau, Kalimantan Utara (24/11), menyebabkan seorang kru terluka, tiga meninggal dan satu kru lagi hilang.
Kasus Teddy diharapkan banyak pihak menjadi pintu masuk untuk menguak praktek tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan instansi militer. Dunia sudah berubah. Tidak bisa hanya dengan alasan bersifat rahasia, pembelian alutsista dilakukan semena-mena.
Hukuman berat bagi koruptor, apalagi militer yang seharusnya menjunjung tinggi Sapta Marga memang perlu dan harus. Jika tidak, kapokmu kapan?
V





