JAKARTA, KBKNEWS.id – Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat angka kemiskinan dan ketimpangan di Jakarta mengalami peningkatan pada Maret 2025.
Data BPS menunjukkan tingkat kemiskinan di Jakarta per Maret 2025 mencapai 4,28 persen, naik dari 4,14 persen pada September 2024. Kenaikan ini menjadi peningkatan pertama sejak pandemi COVID-19.
Selain tingkat kemiskinan, laporan BPS juga mencatat proporsi pengeluaran 40 persen masyarakat terbawah hanya sebesar 16,12 persen, menunjukkan ketimpangan tinggi sesuai klasifikasi Bank Dunia.
Adapun ketimpangan pengeluaran (rasio gini) Jakarta naik dari 0,431 (September 2024) menjadi 0,441 (Maret 2025), tertinggi di Indonesia.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati menyebut kondisi ini mencerminkan pemulihan ekonomi yang belum inklusif. Peningkatan jumlah pekerja informal dan tekanan inflasi turut memperlebar jurang ketimpangan sosial.
“Fokus kami bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mempersempit kesenjangan. Kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi Jakarta lebih merata dan adil,” kata dia.
Suharini menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah pusat, lembaga filantropi, dan dunia usaha, guna menciptakan perlindungan sosial yang adaptif dan penciptaan kerja yang berkelanjutan.
Suharini merinci sejumlah kebijakan strategis untuk mengendalikan inflasi pangan dan energi. Pengendalian inflasi dilakukan melalui intervensi harga pasar, subsidi ongkos distribusi, serta memperkuat cadangan pangan strategis.
Kemudian memperluas dan memperkuat bantuan sosial, dengan menyasar kelompok hampir miskin dan masyarakat yang baru jatuh miskin akibat tekanan ekonomi.
Berikutnya, mendorong penciptaan kerja formal, termasuk perluasan program padat karya, pelatihan keterampilan digital, penguatan UMKM, dan kemitraan dengan sektor swasta.
Selanjutnya, meningkatkan akses terhadap hunian dan layanan dasar, dengan menyediakan hunian terjangkau dan subsidi untuk listrik, transportasi publik, serta pendidikan.
Kebijakan berikutnya, memberikan insentif kepada pelaku usaha yang mempekerjakan kelompok rentan, serta memperluas layanan publik di wilayah padat penduduk.
Kemudian, membangun fondasi dan menyusun indikator untuk menjawab kebutuhan konkret warga, seperti penyediaan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi hijau, serta penguatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, juga mewujudkan Jakarta Fund untuk memperkuat investasi yang mendukung perekonomian Jakarta.





