Antara Adat & Agama

Membayar zakat fitrah sebaiknya beberapa hari sebelum salat Ied sebab akan memudahkan petugas mesjid.

SEBENTAR lagi Lebaran tiba, takmir mesjid pun mulai sibuk mengatur penerimaan zakat fitrah termasuk distribusinya. Yang selalu bikin pusing pengurus mesjid di perkotaan sebagaimana Jakarta, karena para muzaki (pembayar zakat) mayoritas membayar kewajibannya tepat di malam takbiran. Ini bikin kerja lembur panitia, sebab malam itu juga harus dibagikan pada mustahik (penerima zakat). Sebab bila dibagikan setelah salat Idul Fitri, namanya berubah jadi sodakoh saja.

Maklum, penghuni Ibukota kan mayoritas kaum urban yang datang dari kampung-kampung. Ketika masuk Jakarta ibukota negara, tradisi di kampung halaman dibawa serta. Lantaran di kampungnya bila  bayar zakat fitrah di malam takbiran, tinggal di Jakarta kebiasaan itu tak diubahnya juga. Masak, bayar zakat fitrah setelah salat subuh 1 Syawal. Meski panitia menerima juga, tapi dia membatin: “Ini bukan tahu digoreng dadakan bro!”

Padahal takmir mesjid sudah berulang kali mengumumkan zakat fitrah sudah bisa diterima jauh hari sebelum salat Idul Fitri. Tentang hal ini memang ada beberapa pendapat ulama. Salah satunya adalah Imam Syafi’i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki Bulan Ramadan. Sementara itu, menurut Imam Malik dan Ahmad, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun ada  juga pendapat, waktu wajib untuk membayarkan zakat fitrah adalah saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Nah, kebanyakan umat senangnya mengacu aliran yang dadakan tadi. Untuk mengantisipasinya, ada sejumlah mesjid yang menalangi borong beras di luaran, dengan dana dana zakat fitrah atau kas mesjid dulu. Sebab tak mungkin tengah malam belanja beras di pasar.

Cara-cara bayar zakat fitrah dadakan itu terus saja terjadi. Sebab sepertinya masyarakat pada umumnya lebih taat pada hukum adat ketimbang hukum agama. Alasannya, melawan adat bisa dikucilkan tetangga, sedangkan menyalahi hukum agama kan sanksinya nanti di sono!

Di negeri ini sudah lama hukum adat menyampur dengan hukum agama (sinkretisme). Sesuai jejak langkah para wali, NU menjadi lebih luwes karena bisa menerima adat atau tradisi setempat, sehingga slametan orang meninggal –bukan wafat lho ya– dibolehkan sepanjang niatnya bersodakoh. Beda dengan Muhammadiyah, tradisi yang tak sesuai dengan tuntunan agama harus ditinggalkan.

Ustadz muda kondang KH Gus Miftah pernah cerita, di masa mudanya dulu suka ngegelandang tidur di mesjid-mesjid sampai beberapa lama. Jika tinggal di mesjid Muhammadiyah, terlantar karena semua harus beli sendiri. Tapi jika tinggal di mesjid NU jadi renes (terjamin) karena sering terima kiriman bancakan nasi slametan.

Tradisi slametan orang meninggal susah dihilangkan, meskipun aktivis Muhammadiyah gencar memberikan penyuluhan ke desa-desa. Di Purworejo selatan misalnya, sampai tahun 1980-an tradisi slametan masih mengakar. Tapi ketika generasi muda masuk ke desa berkat pendidikan sekolahnya di kota, tradisi itu banyak berubah. Kini takziah sambil makan-makan tak ada lagi, paling air mineral gelasan.

Hanya satu dua yang masih menyelenggarakan. Sebab ada yang mencoba mengikuti cara Muhammadiyah, malam hari istri almarhum merasa didatangi arawah suami. Dari alam sono almarhum mengeluh, “Aku luwe kok ora diliwetke ta (saya lapar kenapa tak dimasakkan nasi).” Nah, sang istri pun terpaksa kembali ke tradisi lama.

Dulu ketika kakek-nenek sudah dalam usia “game point”, banyak keluarga di desa yang menyediakan seekor kambing untuk nantinya dipotong ketika kakek atau nenek itu meninggal. Tapi banyak kejadian, yang sudah disiapkan kambing tak kunjung mati, sementara yang tak disiapkan kambing mati duluan. Terpaksa kambing  untuk jaga-jaga itu dipinjam dulu. Maksudnya, dipotong untuk diganti di kemudian hari saat si kakek atau nenek wasalam.

Di daerah Ciamis slametan orang meninggal sudah tidak ada. Tapi jemaah salat jenazah dikasih uang, masih terjadi. Maka jangan kaget di daerah Jabar, ikut salah jenazah tahu-tahu kantongnya dimasukkan uang barang Rp 10.000,- sampai Rp 20.000,- Bahkan di daerah Sukabumi, ketika warga meninggal modin langsung “berhitung” pada keluarga almarhum. Bayar ini itu termasuk jika almarhum tidak puasa di bulan Ramadan fidyahnya diganti bentuk uang dan kemudian diserahkan ke Pak Modin.

Ini sama dengan modin-modin tempo dulu di kampung-kampung. Uang zakat fitrah yang disetorkan pada pak modin tidak disalurkan pada fakir miskin, tapi malah dimililiki sendiri. Alhamdulillah tradisi demikian kini sudah hilang, karena generasi muda yang lebih berwawasan akan mempermasalahkan. (Cantrik Metaram).

Advertisement