ART Asal Pemalang jadi Korban Penganiayaan Majikan di Jakarta, Dari Dirantai hingga Disiram Air Panas

ilustrasi

JAKARTA – Seorang asisten rumah rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah (23), disiksa oleh delapan orang termasuk majikannya, di Jakarta.

Siti Khotimah dilaporkan mengalami tindakan penganiayaan usai dituduh mencuri pakaian dalam. Bahkan tangan korban sempat diborgol dan disiram air panas.

“Korban ini pulang ke Pemalang, dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia arahkan untuk melaporkan ke Polres, dan dari Polres kordinasi ke Polda Metro Jaya, karena tempat kejadian ada di Jakarta,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy, Senin (12/12), dilansir Republika.co.id.

Adapun kedelapan tersangka yakni pasangan suami-istri yang merupakan majikan dari korban berinisial SK (suami 69 tahun), MK (istri 68 tahun). Kemudian JS (anak 22 tahun), saudari T, IN, O, dan P (ART), dan E (ART). Para tersangka ditangkap di sebuah apartemen di lokasi korban dianiaya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Ratna, korban telah mendapatkan penyiksaan dari para pelaku sejak bulan September 2022. Sementara korban baru bekerja sebagai ART di keluarga tersangka sejak enam bulan lalu.

Setelah kondisi fisik korban mengkhawatirkan lalu dipulangkan melalui penyalur ke Pemalang, Jawa Tengah. Namun sempat beredar bahwa korban tidak dipulangkan tapi melarikan diri dari kediaman majikannya.

Ratna melanjutkan, kedelapan tersangka yang telah diamankan memiliki peran masing-masing dalam melakukan penyiksaan terhadap korban. Bahkan anak tersangka seorang perempuan berinisial JS bapaknya berinisial SK turut serta dengan menyiapkan alat-alat penyiksaan. Polisi juga tengah mendalami terkait keterlibatan ART lainnya dalam menyiksa korban.

“Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing. Masing masing punya peran. Ada yang pukul, merantai, menyiram air panas, tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,” ungkap Ratna.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement