Sejarah Awal Perwakafan Islam (Bagian 3)

Ilustrasi wakaf. (Foto: zakat.or.id)

JAKARTA – Perkembangan wakaf terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan telah mencapai puncaknya yang ditandai dengan meningkatnya jumlah wakaf yang mencapai sepertiga tanah pertanian yang ada di berbagai negara Islam seperti di Mesir, Syam, Turki, Andalusia, dan Maroko.

Termasuk dalam daftar kekayaan wakaf pada saat itu adalah perumahan rakyat dan komplek pertokoan di berbagai ibu kota negara Islam yang terbentang dari ujung barat di Maroko hingga ke ujung timur di New Delhi dan Lahore.

Praktik wakaf menjadi lebih luas pada masa Dinasti Umayah dan Dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf.

Wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, membayar gaji para stafnya, gaji para guru, serta beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara. Untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sector untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.

Wakaf pada mulanya hanyalah  keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti.

Namun, setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.

Kemudian, dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Wakaf pada Masa Dinasti Umayyah

Pada masa Dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadramiy pada masa Khalifah Hisyam bin Abd Malik.

Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawah pengawasan hakim.

Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh negara Islam. Pada saat itu, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah.

Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.

Wakaf pada Masa Dinasti Abbasiyah

Pada masa Dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.

Demikian pesat perkembangan wakaf pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.

Pada masa Dinasti Abbasiyah di Mesir, perkembangan wakaf cukup menggembirakan. Hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik Negara (baitul mal).

Ketika Shalahuddin Al-Ayyubi memerintah Mesir, ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara dan diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Dinasti Fathimiyah sebelumnya, meskipun secara fikih Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.

Advertisement