WASHINGTON – Amerika Serikat mengumumkan pada hari Senin (29/1/2018) bahwa pihaknya mencabut larangannya terhadap pengungsi dari 11 negara.
Namun mereka yang ingin memasuki AS akan mendapat pengawasan ketat dari sebelumnya.
Pelamar dari 11 negara, yang tidak disebutkan namanya mencakup 10 negara berpenduduk mayoritas Muslim ditambah Korea Utara, akan menghadapi penilaian yang lebih ketat untuk diterima.
“Sangat penting bahwa kita tahu siapa yang memasuki Amerika Serikat,” kata Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen.
“Tindakan pengamanan tambahan ini akan mempersulit pelaku buruk untuk memanfaatkan program pengungsi kami, dan mereka akan memastikan bahwa kami mengambil pendekatan berbasis risiko untuk melindungi tanah air.” tambahnya, dikutip AFP.
Ke 11 negara tersebut, yang dilanda larangan pada bulan Oktober dalam kebijakan pengungsi revisi Trump, belum diidentifikasi secara resmi.
Tapi kelompok pengungsi mengatakan bahwa mereka terdiri dari Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman.