JAKARTA, KBKNEWS.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan status hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Keputusan ini muncul setelah pemerintah melakukan rangkaian telaah yang disebut mendalam dan bersumber dari berbagai aspirasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah Presiden berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR, lalu disampaikan kepada pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM juga menerima sejumlah permohonan serupa terkait peninjauan kembali kasus-kasus hukum, termasuk perkara yang menjerat Ira.
Menurut Prasetyo, sebagaimana dilansir kompas.com, pemerintah kemudian melakukan pengkajian dari berbagai sisi, melibatkan para ahli hukum untuk menilai kembali proses penanganan kasus tersebut. Hasil telaah itu kemudian dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden.
“Dibicarakan dalam rapat, dan Presiden memutuskan untuk menggunakan hak beliau,” kata Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui mekanisme internal dan rekomendasi formal dari Menkumham.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi, status terpidana ketiganya otomatis gugur dan hak serta martabat mereka dipulihkan. DPR sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa Presiden menandatangani keputusan itu setelah komunikasi intens dengan pemerintah.





