Aturan Baru Program Antipencucian Uang

foto: finance.detik

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguatkan integritas sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di sektor tersebut.

Dengan penerbitan peraturan ini, OJK juga mencabut Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2019.

“Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 dikeluarkan untuk mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang berkembang dan mengancam negara,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dilansir dari Antara, Sabtu (17/6/2023).

Peraturan OJK tentang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di sektor jasa keuangan telah disesuaikan dengan prinsip internasional, seperti Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.

Peraturan OJK tentang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di sektor jasa keuangan menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung Indonesia sebagai anggota penuh FATF, di mana sektor jasa keuangan memiliki peran penting.

Peraturan OJK tentang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di sektor jasa keuangan, antara lain, mengatur kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan program tersebut, kewajiban PJK untuk memastikan bahwa penyedia jasa penunjang yang mereka gunakan juga menerapkan program tersebut, dan kewajiban penyusunan dan penyerahan Penilaian Risiko Individu (IRA) bagi PJK.

Selain itu, peraturan ini juga menambahkan contoh tindakan pencegahan yang harus dilakukan PJK terhadap negara yang memiliki risiko tinggi menurut FATF, menegaskan kewajiban PJK dalam melakukan Customer Due Diligence (CDD), dan menyempurnakan persyaratan dan tata cara kerja sama PJK dengan pihak ketiga terkait verifikasi secara tatap muka dan non tatap muka elektronik.

Peraturan OJK yang terbaru ini juga mengatur bahwa transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal akan ditunda atau dihentikan sementara.

Selain itu, nasabah dan pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan data yang diperlukan melalui sistem pelaporan OJK.

OJK juga memberikan waktu transisi selama enam bulan kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sejak diterbitkannya peraturan ini agar segera melakukan penyesuaian.

Advertisement