Berdasarkan Auditing Organizations of Islamic Financial Institutions (AAOIFI), audit syariah adalah laporan internal syariah yang bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syariah, fatwa – fatwa, atau instruksi yang diterbitkan lembaga keuangan Islam. Dalam audit syariah, seorang auditor juga harus menguji bahwa manajemen tidak hanya patuh dalam aspek syariah yang luas (maqasid syariah) yang akan melindungi dan meningkatkan kondisi kehidupan manusia.
Kepatuhan syariah pada dasarnya adalah sampel acak untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan sesuai dengan aturan dan pedoman syariah. Program audit syariah berarti dokumen manual berbasis syariah yang jelas menguraikan langkah demi langkah prosedur audit syariah, kebijakan dan proses saat menawarkan jasa keuangan syariah. Progam Audit juga harus mencakup standar operasional prosedur, termasuk akuntansi, peraturan dan persyaratan lainnya.
Sistem ekonomi Islam kini telah banyak di praktikan dan diterapkan di berbagai sector, termasuk di Indonesia. Bermula dalam sektor perbankan yang ditandai dengan munculnya bank syariah, kemudian merambat pada keuangan lainnya seperti asuransi, pasar modal, bisnis, dan lainnya. Perkembangannya sangat pesat, pada saat ini banyak terdapat lembaga keuangan Islam telah beroperasi menerapkan sistem ekonomi Islam yang terdapat di berbagai belahan dunia buka saja di negara Islam tetapi juga negara di non-muslim.
Berkenaan dengan lembaga keuangan Islam, tiap lembaga yang menawarkan jasa keuangan Islam diharapkan dapat beroperasi sesuai kode etik syariah dan harus berfungsi dalam batasan batasan yang sesuai atuaran syariah. Untuk memastikan operasi lembaga keuangan Islam tidak bertentangan dengan syaraiah maka harus ada lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas kegiatan tersebut antara lain: Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC). Secara internasional, accounting and auditing organizations of Islamic financial institutions dan Islamic financial services board, serta secara nasional di egara Indonesia yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 101-106 telah mengeluarkan sejumlah standar dan pedoman tata kelola berkaitan dengan jasa keuangan Islam.
Dengan munculnya lembaga keuangan Islam pastinya memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan pada umumnya. Operasional usahanya didasarkan pada prinsip Islam dan menerapkan nilai-nilai Islami secara konsisten. Maka dari itu, sistem audit Islami sangat diperlukan untuk melakukan fungsi audit terhadap lembaga keuangan Islam tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
Auditing di dalam Alquran
Di dalam Alquran juga telah terindikasi sebagai sebuah proses audit. Seperti di dalam surat As-syu’ara ayat 181-184
(أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ)(وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ)(وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ)(وَاتَّقُوا الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالْجِبِلَّةَ الْأَوَّلِينَ)
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus; dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat umat yang dahulu.”
Ayat di atas menjelaskan dalam mengukur (menakar) haruslah seimbang. Tidak boleh dilebihkan dan tidak juga di kurangkan.
Auditor Independen
Auditor independen adalah seorang praktisi individu atau anggota kantor akuntan publik (KAP) yang memberikan jasa audit profesional kepada klien. Berdasarkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman, seorang auditor independen harus memenuhi syarat untuk melaksanakan audit. Auditor bekerja atas dasar biaya, jadi diharapkan untuk menjadi independen dalam melaksanakan audit dan pelaporan hasil. Untuk menjadi auditor independen, auditor harus tidak memihak atau berat sebelah kepada klien saat mengaudit dan bersifat netral, berfokus pada hasil audit. Auditor keuangan bertanggung jawab di bawah undang undang dan peraturan hukum. Dalam kasus penyimpangan, auditor diminta melaporkan jika mereka memiliki alasan untuk mencurigai setiap perkara yang melawan hukum.
Syarat menjadi auditor syariah yang baik adalah harus memahami kriteria yang di gunakan dalam audit syariah, kompeten untuk mengetahui jenis dan jumlah bukti yang menumpuk sebelum menyimpulkan audit dan memiliki sikap mental yang independen.
Auditor syariah internal biasanya melaporkan langsung kepada manajemen utama (top management), menjaga independensi auditor dari setiap unit operasi yang mereka audit. Oleh karena itu , pendidikan dan pelatihan progam harus membekali auditor syariah dengan 2 pengetahuan dasar yaitu ;
- Pengetahuan syariah khusus seperti yang diterapkan dalam perbankan dan keuangan Islam
- Pengetahuan dan ketrampilan akuntansi dan auditing.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan , bahwa Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia menjadi sesuatu yang lebih baik. Islam juga menempatkan kode etik sebagai hal yang sangat penting bagi ajarannya. Karena etika merupakan tujuan dari syariat Islam. Dan bagi seorang akuntan atau auditor syariah , etika adalah suatu profesi yang wajib di patuhi bersumber dari syariat Islam dan kode etik lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat.
Referensi jurnal :
- AAOFL tahun 1998 Accounting and Auditing Standars Of Islamic Financial Institution, state of Bahrain
- Arens & Lobbecke tahun 1996 pendekatan terpadu Amir Abadi Yusuf, penerjemah . Jakarta; salemba
- Sebuah buku Auditing dalam perspektif Islam , karya Dr. Sofyan S. Harahap
Faiz Fahmi, Mahasiswa semester 7 STEI SEBI, Depok.