Australia Batasi Anak dari Medsos

Australia (10/12) mengumumkan pembatasan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun demi melindungi merea dari konten konten negatif (ilustrasi: dokumentasi hellosehat.com

AUSTRALIA  menjadi negara pertama yang membatasi medsos berbasis usia dengan melarang penggunaannya bagi anak di bawah 16 tahun mulai Rabu, (10/12).

Larangan itu seperti dilaporkan Al Jazeera diberlakukan setelah UU Keamanan Daring Australia disahkan dan sejalan berlakunya aturan itu, platform medsos di Australia pun menghapus akun-akun yang penggunanya belum cukup umur.

Berdasarkan hasil penelitian diimpin oleh mantan CEO National Australia Bank, Andrew Thronbun,  pemerintah Australia menemukan, empat dari lima anak berusia 8-16 tahun yang menggunakan media sosial, sering kali dimulai antara usia 10-12 tahun.

Larangan itu sendiri ditujukan untuk menjaga anak agar tetap aman.

Komisioner eSafety juga melaporkan peningkatan tajam dalam jumlah pengaduan terkait eksploitasi anak, perundungan siber, dan paparan konten yang menyakiti diri sendiri dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah telah merumuskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memimpin upaya global dalam hal keamanan daring.

Implementasinya

eSafety menyebutkan, pihaknya akan mengeluarkan standar khusus yang harus dipatuhi penyedia platform di Australia, termasuk verifikasi usia dan pemeriksaan identitas.

Sistem verifikasi itu juga bisa mencakup verifikasi wajah, audit rutin, dan pelaporan wajib platform.

Platform yang tak mematuhi aturan itu, bakal didenda hingga 49,5 juta dollar Australia atau lebih dari Rp 500 miliar, namun, anak dan orang tua tidak dikenakan sanksi ini jika melanggar aturan.

Kendati demikian, para ahli telah memperingatkan bahwa aturan ini akan sulit ditegakkan mengingat orang tua dan anak tidak dikenakan sanksi jika melaggar aturan .

Peneliti di bidang kesejahteraan digital, Joanna Orlando mengatakan, aturan itu bisa saja diakali dengan menggunakan VPN atau foto kelahiran palsu.

Senada, peneliti senior pencegahan bunuh diri di pusat Keunggulan Nasional Kesehatan Mental Remaja Australia, Loiuse La Sala menuturkan, larangan bagi anak muda tidak akan berhasil.

“Pada akhirnya, mengurangi dampak buruk daring adalah sesuatu  yang luar biasa, namun, kita paham bahwa melarang para remaja  begitu saja hal yang sulit,” jelas dia.

Sedangkan Direktur litigasi kebebasan berbicara dan transparansi di Electronic Frontier Foundation, Aaron Mackey mengatakan, semua bentuk pembatasan usia adalah ancaman bagi privasi.

“Ini mimpi buruk privasi yang membebani kebebasan sipil orang-orang, baik muda maupun tua,” kata Mackey.

Menurutnya, verifikasi usia baik melalui unggahan identitas maupun biometrik, mengharuskan pengguna untuk membagikan informasi sensitif yang berpotensi dapat disalahgunakan atau diretas, apalagi, anak-anak kerap menjadi target pencurian identitas.

 

Platform,  patuhi larangan

Sementara itu, platform terkemuka, seperti Meta, TikTok, Snapchat, YouTube, dan X telah mengindikasikan akan mematuhi aturan itu.

Meta menyatakan akan mendukung upaya untuk menciptakan ruang digital bagi anak muda. Pihaknya juga telah menghapus akun anak di bawah umur dari platform Facebook, Instagram, dan Threads.

Sementara, TikTok mengaku masih meninjau persyaratan yang dikeluarkan pemerintah.

Sejumlah  negara bagian AS, termasuk Utah dan Arkansas, telah mengesahkan undang-undang dalam beberapa tahun terakhir untuk membatasi akses anak di bawah umur ke medsos.

Malaysia telah mengindikasikan bakal memberlakukan larangan serupa dengan Australia tahun depan.

Di Inggris, UU Keamanan Daring 2023 memberlakukan kewajiban ketat pada platform untuk melindungi pengguna di bawah usia 18 tahun walau tak dilarang.

Pengguna hanya diwajibkan mengunggah bukti usia sebelum dapat melihat konten tertentu yang dianggap berbahaya bagi anak-anak.

Pada Oktober, Denmark mengumumkan rencananya untuk melarang anak-anak di bawah 15 tahun memiliki akun media sosial.

Anak-anak berusia 13 dan 14 tahun akan diizinkan mengaksesnya dengan izin orang tua. Namun, belum ada jadwal pasti kapan aturan ini akan berlaku.

Denmark telah menguji bersama aplikasi verifikasi usia dari Komisi Eropa bersama Perancis, Spanyol, Italia, dan Yunani sejak Juli tahun ini.

Di Jerman, anak-anak berusia 13-16 tahun hanya diizinkan mengakses media sosial dengan izin orang tua. Namun, para kritikus mengatakan aturan ini tidak ditegakkan dengan baik.

Di Perancis, undang-undang tahun 2023 mengharuskan

persetujuan orang tua sebelum anak-anak di bawah usia 15 tahun dapat membuat akun media sosial.

Komisi Eropa, Yunani, Rumania, dan Selandia Baru juga telah menunjukkan minat untuk menetapkan usia minimum penggunaan media sosial.

Bagaimana Indonesia?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) (31/7) menandatangani Nota Kesepahaman dengan lima Kementerian, tentang Rencana Aksi Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 (31/7).

Nota tersebut menandakan pemerintah mulai mengimplementasikan pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial (medsos) dan platform digital.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menyebut upaya tersebut dilakukan untuk memberikan waktu lebih banyak kepada anak supaya giat belajar. Juga, agar siswa dapat menggunakan teknologi digital dengan tujuan yang baik.

Tujuannya, menurut Mu’ti  adalah untuk menjadikan anak-anak Indonesia hebat, menggunakan teknologi digital itu untuk tujuan-tujuan yang baik, untuk belajar, menambah ilmu pengetahuan, atau menambah sahabat.

Pembatasan, penting
Poin yang bisa disorot dari PP Tunas tersebut adalah soal pemberian akses ke ruang digital yang baru boleh dilakukan saat anak menginjak usia matang.

Pasalnya, ranah digital berpotensi memberikan dampak berbahaya kepada anak yang belum cukup secara usia.

Hal senada disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid yang menekankan pentingnya pembatasan ini karena ruang digital dapat memberikan beberapa efek seperti potensi kontak anak dengan orang asing atau paparan konten tidak sesuai bagi anak.

Selain itu, medsos, lanjutya, berpotensi mendatangkan eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, hingga risiko adiksi dan gangguan kesehatan psikologis.

Meutya berharap anak-anak bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia juga menyinggung soal potensi kekerasan yang bisa didapati anak di lingkungan manapun.

Namun pembatasan penggunaan medsos bagi anak di Indonesia, bakal menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya?

Siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana mengawasinya, siapa yang dikenakan sanksi pelanggaran: orang tua, anak, atau keduanya, apalagi di tengah literasi yang rendah, sikap permisifme para orang tua dan banyak faktor lainnya.                                  (Al Jazeera/kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here