Jakarta, LBKNews.id – Langit Cempaka Putih, Jakarta Barat Selasa (9/12/2025) siang mendadak menghitam. Asap pekat membubung dari Gedung Terra Drone yang dilalap api pada pukul 12.43.
Suasana panik tak terbendung, sirene meraung, dan petugas damkar berkejaran dengan waktu. Diinfokan 22 orang tewas terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Penyebab kebakaran diduga dari baterai litium. Beberapa karyawan sempat mencoba memadamkan api dengan lima unit APAR, sayang gagal. Asap cepat menebal, menguasai ruangan, dan menjebak banyak orang di dalam gedung.
Tragedi ini kembali mengingatkan kita, kebakaran gedung dapat terjadi kapan saja. Di kota besar seperti Jakarta, risiko itu semakin tinggi. Data pemadam.jakarta.go.id mencatat 2.286 kebakaran sepanjang 2023.
Mayoritas terjadi di gedung dan permukiman. Sementara penyebab utamanya gangguan listrik, kesalahan teknis, dan human error.
Pertanyaannya, apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi risiko kebakaran di gedung bertingkat? Berikut pembahasan lengkapnya.
Kurangi Risiko Kebakaran di Gedung Bertingkat
Gedung bertingkat biasanya kantor, rumah sakit, hotel, apartemen. Gedung merupakan ruang vertikal yang menampung banyak aktivitas. Arus pergerakan manusia cepat, perangkat elektronik beragam, dan material mudah terbakar seperti kertas atau dekorasi interior bisa mempercepat penyebaran api.
Kasus kebakaran di gedung lama maupun baru umumnya dipicu oleh satu hal, proteksi kebakaran yang tidak memadai. Banyak gedung tua yang sudah berusia 20–30 tahun tidak mengikuti standar keselamatan terbaru. Sementara gedung baru kadang dibangun tanpa sistem proteksi aktif dan pasif yang lengkap.
Beberapa faktor risiko utama antara lain:
- Sistem listrik yang tidak terawat
- Material bangunan yang mudah terbakar
- Kompartemenisasi yang buruk
- Jalur evakuasi yang tidak jelas
- Kendala evakuasi karena ketinggian
- Akses terbatas bagi petugas pemadam
- Perilaku penghuni yang tidak sesuai SOP keselamatan
Di sinilah pentingnya proteksi kebakaran aktif dan pasif. Tanpa keduanya, risiko kebakaran semakin besar dan peluang menyelamatkan diri semakin kecil.
Tips Praktis Cegah Kebakaran di Gedung
Pencegahan selalu lebih baik. Berikut langkah sederhana namun krusial
- Gunakan dan rawat instalasi listrik dengan baik
Hindari penggunaan kabel yang rusak atau colokan bertumpuk. Alat listrik harus sesuai standar. - Jauhkan kabel dari sumber panas atau air
Kelembapan atau suhu tinggi bisa memicu korsleting. - Batasi area merokok
Sediakan area khusus yang aman dan bebas bahan mudah terbakar. - Sediakan dan rawat APAR
Tempatkan APAR di titik strategis, pastikan mudah dijangkau dan tidak kedaluwarsa. - Matikan gas, kompor, dan listrik setelah digunakan
Kelalaian kecil bisa berakibat fatal. - Inspeksi rutin oleh teknisi berlisensi
Periksa instalasi listrik, panel, dan peralatan gedung secara berkala. - Pasang detektor asap dan alarm
Deteksi dini sangat menentukan keberhasilan evakuasi. - Sediakan sistem proteksi kebakaran
Sprinkler, hydrant, alarm, hingga ventilasi pengendali asap harus berfungsi baik. - Simpan bahan berbahaya dengan aman
Bahan kimia dan cairan mudah terbakar harus berada di ruang berventilasi. - Edukasi dan simulasi kebakaran
Penghuni harus tahu jalur evakuasi, titik kumpul, dan cara menggunakan APAR.
Prosedur Proteksi Kebakaran di Gedung Bertingkat
Pengelola gedung memegang peran penting. Mereka harus memastikan sistem proteksi bekerja, tim penanggulangan siap, dan penghuni mengetahui prosedur darurat.
1. Proteksi kebakaran aktif dan pasif harus berfungsi
- Proteksi aktif: alarm, sprinkler, hydrant, pemadam otomatis, detektor panas/asap
- Proteksi pasif: dinding tahan api, pintu tahan api, kompartemenisasi, tangga darurat kedap asap
Keduanya harus saling melengkapi agar penghuni punya cukup waktu untuk evakuasi.
2. Membentuk tim Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG)
Tim ini bertugas:
- Memadamkan api kecil
- Mengevakuasi penghuni
- Mengarahkan ke titik kumpul
- Berkoordinasi dengan petugas damkar
3. Peralatan proteksi standar harus tersedia dan terawat
Hydrant, APAR, sprinkler, pompa kebakaran, semuanya wajib berfungsi optimal.
Standar Sarana Evakuasi Sesuai Regulasi
Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas di antaranya Permen RI No. 36/2005 dan Permen PUPR No. 14/2017. Keduanya mengatur sarana evakuasi wajib di gedung bertingkat.
1. Sistem peringatan bahaya
Minimal menggunakan alarm audio/visual yang dapat berfungsi otomatis maupun manual.
2. Pintu keluar darurat dan jalur evakuasi
Harus diberi tanda jelas, bebas hambatan, dan mudah dilihat.
3. Tangga darurat terlindung
Tangga eksit wajib:
- Tertutup dan kedap asap
- Dilengkapi handrail
- Memiliki ketahanan api minimal 1–2 jam
- Menggunakan pintu ayun yang menutup otomatis
4. Penandaan eksit yang jelas
Tulisan “EXIT” atau “EKSIT” minimal setinggi 15 cm, kontras dengan warna dinding, dan disertai arah panah.
5. Akses eksit yang terproteksi
Koridor dan pintu menuju eksit tidak boleh dipenuhi barang.
6. Eksit pelepasan menuju area aman
Jarak antar eksit dan ruang terbuka aman maksimal 10 meter.
7. Sarana pendukung evakuasi
- Rencana evakuasi yang dipasang di setiap lantai
- Pencahayaan darurat
- Penandaan photoluminescent
- Area tempat berlindung tiap 16 lantai
- Titik kumpul luar ruang dengan jarak aman
Semua fasilitas ini menentukan apakah penghuni dapat dievakuasi tepat waktu atau tidak.
Gedung Bertingkat: Hindari Bencana dengan Sistem Proaktif
Indonesia memiliki ratusan gedung tinggi. Hanya di Jakarta saja, pada 2017 tercatat 362 gedung pencakar langit, menjadikannya kota ke-7 di dunia dengan jumlah gedung tinggi terbanyak.
Dengan pertumbuhan yang cepat, sistem keselamatan gedung harus berkembang sama cepatnya. Gedung modern harus:
- Memiliki deteksi otomatis
- Dilengkapi sistem kontrol asap
- Dirancang dengan kompartemen tahan api
- Menyediakan jalur evakuasi yang jelas
- Memiliki tim tanggap darurat internal
Sistem proaktif bukan hanya tentang teknologi canggih, tapi juga kedisiplinan operasional sehari-hari. Di antaranya mengelola perawatan, mengurangi hambatan koridor, memeriksa alarm, serta memastikan pintu darurat tidak pernah dikunci.





