JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memiliki potensi untuk dikejar hukum jika konten yang disebarkan mengandung narasi yang berpotensi memicu kerusuhan.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan penyebaran hoaks yang dapat mengakibatkan kerusuhan, mengingat kejadian serupa pada 2019 dan akan mengambil tindakan tegas.
“Terkait dengan pidana, kami tidak akan menolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak, kan, terjadi 2019, kami ambil tindakan tegas,” katanya di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (28/10/2023).
Dalam penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) jika ditemukan konten yang berpotensi menyebabkan perpecahan atau konflik di masyarakat.
Semuel menjelaskan bahwa jika terdapat hoaks yang bertujuan memecah belah masyarakat, pemerintah memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kementerian Kominfo telah merancang tiga strategi dalam menangani hoaks Pemilu 2024 dengan tujuan menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pertama, dengan meningkatkan literasi digital untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya hoaks dan cara menghindarinya selama Pemilu 2024.
Kementerian juga berkolaborasi dengan platform-platform digital untuk melawan penyebaran hoaks. Masyarakat yang ingin memeriksa kebenaran sebuah informasi dapat mengunjungi situs web https://komin.fo/inihoaks.
Kedua, Kementerian Kominfo melakukan patroli siber secara rutin untuk mengendalikan penyebaran konten negatif yang berpotensi merugikan.
Terakhir, Kementerian Kominfo menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat terkait hoaks Pemilu 2024, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan digital yang produktif.
Masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif di ruang digital, termasuk hoaks, dapat mengakses situs web aduankonten.id.





