JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Panca Darmansyah atau P (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, Senin menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.
Pernyataan ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM yang melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
JPU juga tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Panca.
JPU juga membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Panca Darmansyah atau P (41) merupakan ayah yang membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1). Keempatnya ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.