Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Petani di Muara Enim Jadi Tersangka

JAKARTA, KBKNEWS.id – Seorang petani berinisial Aminur (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ia diduga sengaja membakar lahan yang dibukanya untuk mempersiapkan penanaman kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan di Dusun V Talang Air Guci, Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas kepolisian bersama Babinsa dan perangkat desa kemudian mendatangi lokasi. Saat tiba, api telah padam. Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Aminur mengaku telah membuka lahan dengan cara dibakar secara bertahap sejak Agustus 2026. Ia terlebih dahulu menebang pohon karet tua, membersihkan semak belukar, lalu mengumpulkan kayu untuk dibakar.

Pada Agustus hingga September, lahan yang dibuka mencapai sekitar satu hektare. Aktivitas pembakaran kembali dilakukan pada awal Oktober hingga 11 Oktober 2026 untuk menyiapkan lahan yang rencananya ditanami kelapa sawit.

Kebakaran tersebut turut merembet ke perkebunan milik orang lain yang berbatasan dengan lahan yang dikelola Aminur. Luas perkebunan lain yang terdampak diperkirakan mencapai delapan hektare, sementara total lahan yang terbakar disebut sekitar 10 hektare.

Setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (15/10), polisi menetapkan Aminur sebagai tersangka dan mengamankannya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain obor bambu sepanjang sekitar satu meter, abu dan arang bekas pembakaran, potongan kayu hangus, serta sebuah korek api berwarna oranye.

Atas perbuatannya, Aminur dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here