Bali Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

ilustrasi kemarau

BALI – Pejabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menetapkan status siaga darurat di Pulau Dewata selama 14 hari ke depan.

Dia menyampaikan selama 14 hari ke depan mereka akan berupaya mempercepat pemadaman api yang saat ini sedang terjadi, termasuk menyalurkan bantuan kepada daerah-daerah yang dalam kondisi krisis air bersih atau kekeringan.

“Ini (status siaga darurat) eskalasi yang paling rendah ya menurut undang-undang, sehingga nanti kita gerakan dan aksesnya (dalam menangani bencana) lebih mudah, baik melakukan berbagai kegiatan termasuk memberi ruang dukungan,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi penanganan darurat bencana bersama BNPB itu, Kepala Pelaksana BPBD Bali I Made Rentin menambahkan ada dua permohonan dalam situasi ini, yaitu pertama permohonan kelengkapan alat untuk penanganan kedaruratan kekeringan di seluruh Bali.

Selanjutnya, BPBD Bali memohon agar diterapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) mengingat berdasarkan data BMKG Wilayah III Denpasar terdapat tiga kecamatan di Provinsi Bali yang lebih dari 94 hari berstatus hari tanpa hujan (HTH).

“Pertama Kecamatan Kubu, Karangasem, kedua Kubutambahan, Buleleng, ketiga Gerokgak, Buleleng. Oleh karena itu menjadi urgen dan mendesak bagi kami di Bali untuk menerapkan TMC,” ujar Rentin.

Menanggapi permohonan Pemprov Bali, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta agar daerah segera mengajukan peralatan yang dibutuhkan.

Terkait rencana memodifikasi cuaca, Suharyanto berjanji menurunkan armada dan peralatan penyemaian, namun masih menunggu pesawat yang saat ini sedang difokuskan untuk menangani bencana di daerah lain.

Advertisement