Bandar Narkoba Freddy Budiman Dieksekusi Mati Usai Lebaran

Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba/ Foto: okezone

MALUKU – Bandar narkoba Freddy Budiman dipastikan akan menjalani eksekusi mati usai lebaran. Kepastian ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (30/5/2016) malam.

“Eksekusinya nanti setelah Lebaran,” ungkap Prasetyo di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dilansir dari Tribunnews.

Eksekusi mati telah dikoordinasikan pihak kejaksaan dengan sejumlah pihak dan rencananya akan berlangsung di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Koordinasi telah kita lakukan dengan semua pihak, tinggal putusan hari H-nya saja. Jadi eksekusi setelah Lebaran,” ujarnya.

Freddy merupakan terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.

Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy diduga masih mengendalikan bisnis narkotika. Hal itu terlihat dalam pengungkapan beberapa kasus narkotika.

Advertisement