LIBUR Lebaran 1439 H sungguh luar biasa. Dengan istilah Cuti Bersama, PNS bisa berlibur di kampung selama 10 hari, yakni dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.Pertimbangan pemerintah adalah untuk memperlancar arus mudik dan arus balik. Tapi pihak swasta yang kalang kabut, dengan libur begitu lama bakal mengurangi produktivitas buruh. Secara nasional swasta bakal kehilangan omset Rp 50 triliun. Tapi apapun alasannya, libur Lebaran yang begitu panjang sangat membahagiakan bangsa Indonesia yang gemar libur.
Bali adalah daerah yang terkenal banyak liburnya, karena berkaitan dengan tradisi dan adat setempat. Maka banyak yang memplesetkan, Bali itu akronim: Banyak Libur. Oleh karena itu kontraktor yang menggarap proyek di Pulau Dewata ini harus pandai-pandai menyiasati, bagaimana libur yang banyak itu tidak merugikan perusahaan dan karyawan.
Libur secara nasional, itu yang menentukan negara. Maka jaman Orde Lama dulu, pelajar SD-SMP libur 40 hari selama bulan puasa. Oleh Orde Baru dihapus, karena dinilai mengurangi produktivitas anak bangsa. Jaman Presiden Gus Dur di era reformasi, kembali bulan puasa pelajar libur 40 hari. Tapi setelah Gus Dur lengser, kembali pelajar SD-SMP kehilangan libur 40 hariannnya.
Di era reformasi, di kalender nasional semakin bertambah hari libur nasional. Misalnya, Hari Buruh 1 Mei, Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni, Tahun Baru Imlek. Maka dalam tahun 2018 ini, libur resminya saja ada 16 hari, masih ditambah lagi Cuti Bersama sebanyak 10 hari untuk memeriahkan Lebaran. Total jendral ada 26 hari libur nasional di luar hari Minggu.
Di kala pemerintahan Jokowi-JK mengajak rakyatnya untuk kerja, kerja, kerja…., tapi pemerintah kok makin menambah hari liburnya? Maklum, presiden kita kan tahu watak rakyatnya. Meski hari libur Lebaran ditetapkan sekian hari, mereka banyak yang suka nambah sendiri. Jadi ironis, kan? Presiden minta kerja, kerja, kerja, eh rakyatnya malah bersikap: bolos, bolos, bolos……
Melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Senin lalu (07/05) pemerintah menetapkan bahwa Curi Bersama 2018 tetap 10 hari kerja. Yakni tanggal 13,14,18 dan 19 Juni 2018. Tambahan cuti bersama pada: 11, 20, dan 21 Juni. Adapun tanggal 15,16 dan 17 itu adalah hari libur resminya. Keputusan ini dibuat lewat SKB tiga mentri, yakni Kementrian Agama, Menpan-RB, dan Kementrian Tenaga Kerja.
Mengapa pemerintah demikian royal memberikan hari libur? Karena juga untuk mengantisipasi kemacetan jalan raya. Logikanya, dengan waktu libur yang ditambah, orang takkan pergi serentak baik saat arus mudik maupun arus balik. Diharapkan, dengan cara begini tak ada lagi orang Lebaran di jalan atau Jakarta – Yogyakarta 2 hari, begitu pula sebaliknya.
Ternyata, enak bagi pegawai tapi tak enak bagi perusahaan swasta. Pabrik-pabrik terancam kehilangan omset Rp 50 trliun se-Indonesia manakala tenaga kerjanya kebanyakan dapat libur. Maka kemudian aturan ini tak berlaku mutlak bagi perusahaan swasta.
Libur Lebaran memang mengasyikkan bagi yang punya udik. Tak hanya asyik liburnya, tapi asyik juga duitnya. Maka ada juga yang menyebutkan, mudik itu sebetulnya kepanjangan kata: mumet duitnya sekedik (sedikit). Sebab pulang kampung dengan dana terbatas, takkan berani ke mana-mana karena tak siap “dikompas” sanak dan famili. Maka bisa saja, katanya libur Lebaran, tapi di kampung liburan bener alias hanya di rumah saja. (Cantrik Metaram)





