Bareskrim Akan Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut

Ilustrasi

JAKARTA – Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka terkait dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), pada hari ini Kamis (17/11).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan pihaknya telah mengantongi tersangka dalam kasus tersebut usai melakukan gelar perkara kemarin.

Namun dirinya enggan membeberkan lebih lanjut identitas tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk apakah tersangka itu merupakan perorangan ataupun dari korporasi.

Menurutnya, pengumuman tersangka itu bakal dilakukan melalui konferensi pers. Pipit mengaku dirinya harus menyampaikan hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri terlebih dahulu sebelum menyampaikan kepada publik.

Bareskrim sebelumnya sudah menaikkan dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. PT Afi Farma secara formil dianggap sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.

Akan tetapi, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 propinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab gagal ginjal akut adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.

Total pasien gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 324 orang per Rabu (16/11). Dari jumlah itu, 111 orang telah sembuh, 199 orang meninggal dunia, dan 14 orang pasien masih dirawat.

 

Advertisement