JAKARTA – Terus bertambahnya korban penjualan anak terhadap kaum gay lewat media sosial Facebook, membuat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar rapat dengan KPAI, siang ini, Selasa (6/9/2016).
Rapat digelar terkait bertambahnya korban prostitusi kaum Gay, jaringan AR dari 99 orang menjadi 148 orang. Bahkan sebaran mereka tidak hanya di Puncak, Bogor tapi juga ke Bandung dan ibu kota, Jakarta.
“Siang ini kami rapat dengan para stakeholder ‎penanganan kasus Prostitusi anak. Rapat berlangsung di Bogor,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, dikutip dari Tribunnews.
Ia menambahkan jika dalam rapat koordinasi itu ‎akan dibahas juga mengenai cara penanganan korban anak-anak tersebut sehingga turut diundang dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
“Pokoknya semua stakehokder yang terkait dengan masalah penanganan anak akan diundang,” tambahnya.
Dalam kasus ini, selain AR Bareskrim ‎juga menetapkan status tersangka kepada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat. U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah tapi saling berhubungan. Sementara E berperan sebagai‎ pelanggan dari korban prostitusi.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.





