JAKARTA – Peraturan mengenai batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana kecepatan maksimum untuk kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan kelas jalan.
Untuk mengatur prosedur penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Batas Kecepatan di Jalan
Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu
- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
- Paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Kecepatan di Jalan Tol
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu:
- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam).
- Tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam).