Bawaslu Jelaskan Mekanisme Sanksi Cakada yang Terjaring OTT KPK

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pemberian sanksi kepada calon kepala daerah (cakada) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Dalam memberikan sanksi, itu harus inkrah. Tidak bisa, misal, dalam banding kemudian diberlakukan (sanksi), itu agak sulit, biasanya inkrah,” kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Bagja menjelaskan bahwa tindakan yang menyebabkan calon kepala daerah terkena OTT harus melalui pembuktian terlebih dahulu. Jika terbukti bersalah dan sudah berstatus terpidana, mekanisme hukum lain akan mengatur pemberian sanksi dari Bawaslu.

“Harus dibuktikan dulu sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap, baru kemudian ada mekanisme hukum lainnya yang kemudian bisa diberlakukan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Pernyataan tersebut merespons OTT yang dilakukan KPK terhadap Rohidin Mersyah, calon gubernur petahana Bengkulu. Menurut Bagja, OTT tersebut dapat menjadi informasi awal untuk menyelidiki dugaan praktik politik uang. Dalam operasi itu, KPK menyita amplop berisi uang yang berlogo pasangan Rohidin Mersyah-Meriani.

“Jadisaya kira nanti kami akan perlakukan itu sebagai informasi awal, tentu akan ada data financial intelligence (intelijen keuangan) yang diberikan oleh teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Bagja.

KPK menangkap Rohidin Mersyah, Sabtu (23/11/2024) malam, dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

Rohidin diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim sukses pilkada. Ia dituding memeras bawahannya dan menerima gratifikasi guna mendukung pencalonannya kembali sebagai gubernur Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta amplop berlogo pasangan Rohidin-Meriani yang nominalnya masih dalam proses penghitungan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here