Bayar Zakat Mal Online Sah Menurut Islam? Ini Penjelasannya

JAKARTA, KBKNews.id – Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Di era digital saat ini, membayar zakat mal semakin praktis karena tersedia layanan online dari berbagai lembaga zakat.

Namun, apakah zakat yang dibayarkan secara online tetap sah menurut ajaran Islam? Mari kita bahas lebih lanjut berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.

Pengertian Zakat Mal dan Siapa yang Wajib Membayar

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (dimiliki selama setahun). Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk penyucian harta agar lebih berkah.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Islam itu dibangun di atas lima perkara: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari No. 8, Muslim No. 16)

Setiap muslim yang memiliki harta berupa emas, perak, tabungan, perdagangan, hasil pertanian, atau investasi yang telah mencapai nisab dan berlalu satu tahun (haul) wajib menunaikan zakat mal sebesar 2,5% dari total jumlah harta terebut.

Cara Menunaikan Zakat Mal

Zakat maal bisa disalurkan kepada delapan golongan yang disebut dalam Al-Qur’an surah At-Taubah: 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)

Tradisionalnya, zakat diberikan langsung kepada penerima atau melalui lembaga zakat. Namun dengan teknologi, banyak orang kini memilih membayar zakat melalui platform online.

Pandangan Ulama tentang Zakat Online

Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat secara online, asal disalurkan dengan benar. Mazhab Hanafi mendukung fleksibilitas cara pembayaran zakat, sedangkan Syafi’i dan Maliki lebih menyarankan diserahkan langsung.

Namun, fatwa MUI menyatakan bahwa zakat melalui platform digital sah selama dilakukan lewat lembaga resmi dan terpercaya, serta sampai ke pihak yang berhak.

Keunggulan Zakat Mal Online

Zakat online menawarkan kemudahan karena dapat dilakukan kapan saja, di mana saja. Lembaga zakat modern juga memiliki sistem distribusi dan pelaporan yang lebih transparan.

Namun, masyarakat tetap harus berhati-hati memilih lembaga zakat, pastikan terdaftar di Baznas dan memiliki izin resmi.

Sah atau Tidak Zakat Online?

Keabsahan zakat dalam Islam tidak tergantung pada caranya, tetapi pada niat dan apakah sampai kepada penerima yang berhak.

Imam Nawawi menyatakan bahwa zakat tetap sah selama diniatkan dengan ikhlas dan diberikan kepada mustahik. Maka dari itu, zakat online juga sah selama disalurkan dengan benar.

Tips Menunaikan Zakat Online dengan Aman

  1. Pilih lembaga zakat yang resmi dan terdaftar.
  2. Pastikan lembaga memiliki sistem pelaporan terbuka.
  3. Gunakan metode pembayaran yang aman dan terpercaya.

Zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Dengan zakat yang disalurkan melalui program pemberdayaan, manfaatnya bisa lebih luas.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here