BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat menegaskan lagi imbauan kepada seluruh Basnas daerah di seluruh Indonesia, baik Baznas Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk melarang pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak krisis Covid-19 dengan membuat antrian.
Direktur Utama Baznas RI, M Arifin Purwakananta mengatakan penyaluran bantuan dengan membuat antrian massa sangat menyalahi aturan protokol pencegahan Covid-19 dan arahan pembatasan fisik dalam pencegahan virus berbahaya ini.
“Berkumpulnya massa sangat berbahaya untuk penularan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami mengimbau bantuan tidak diberikan dengan cara membuat antrian mustahik tapi dengan mendatangi satu persatu ke rumah pihak-pihak yang perlu dibantu melalui amil dan relawan yang dimiliki Baznas daerah,” tegasnya.
“Contohlah seperti yang dicontohkan Baznas Pusat,” sambung Arifin.
Arifin menambahkan dalam kondisi pandemi seperti ini, perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Untuk itu protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara tertib oleh para pihak, khususnya tim yang berada di lapangan.
“Baznas Pusat membentuk tim Layanan Aktif Baznas, ini dimaksudkan memberikan contoh pemberian bantuan aktif mendatangi mustahik bukan membuat mustahik yang harus mendatangi kantor Baznas. Baznas juga kembangkan berbagai contoh program penyaluran zakat kepada Baznas daerah untuk dapat dijadikan model dan dikembangkan menurut kebutuhannya masing-masing,” lanjutnya.
Hari ini beredar berita di sejumlah media mengenai antrian bantuan di Baznas Kabupaten Bogor. Pihak Baznas Kabupaten Bogor telah menyanggah pihaknya mengundang massa penerima bantuan. Pihaknya mengaku massa sempat mendatangi kantor Baznas Kabupaten Bogor.




