Beberapa Fakta Penggusuran Kalijodo Langgar HAM

Ratusan Satpol PP Berjaga-jaga di Bekas Bongkaran Kalijodo,Penjaringan, Jakut/ foto Merdeka

JAKARTA – Penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Kalijodo beberapa waktu lalu dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan beberapa fakta.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hafidz Abbas dalam Forum Gruop Discussion tentang Pemenuhan HAM bagi warga korban penggusuran di Provinsi DKI, Kamis (15/9/2016).

“Pada kasus (penggusuran Kalijodo) kemarin, kami menerima warga Kalijodo pasca penggusuran, ternyata memang ada fakta-fakta yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, kalau kami melihat panduan dari PBB,” ucap Hafidz.

Menurutnya dari 6.027 warga yang tinggal kawasan Kalijodo, ternyata hanya 200 orang yang mendapatkan fasilitas relokasi rumah susun di Marunda, Jakarta Utara.

Selanjutnya Hafidz mengungkapkan ada 16 kepala keluarga yang harus pergi dari rumah susun lantaran tidak mampu membayar sewa yang ditetapkan pengelola dengan harga sekira Rp300 ribu.

Sementara itu fakta lainnya yakni sisa korban penggusuran memilih tinggal di kolong jembatan dan rumah petak. Warga mengatakan bahwa lokasi relokasi terlalu jauh dari sumber kehidupan mereka. “Jika menempuh perjalanan terlalu lama pergi kerja ke sumber kehidupan,” ujarnya.

Hafidz juga memaparkan soal kelanjutan pendidikan anak-anak korban Kalijodo yang nyatanya tidak mendapatkan tempat sekolah seperti yang dijanjikan oleh Pemprov DKI.

“Dan berikutnya ternyata disana anak-anaknya tidak punya tempat sekolah yang diharapkan. Padahal anak Kalijodo itu pintar-pintar, karena ada piala banyak di sekolah yang sebelumnya dan sekarang semua itu hanya tinggal jadi kenangan semata,” tutur Hafidz.

Dengan fakta-fakta tersebut, Komnas HAM sebenarnya sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar memperhatikan masalah pelanggaran HAM tersebut, dikatakan Hafidz, dikutip dari Okezone.

Advertisement