JAKARTA – Zakat dan pajak, meskipun sama-sama bertujuan untuk kebaikan bersama, memiliki perbedaan mendasar. Zakat adalah kewajiban agama yang diperintahkan oleh Allah SWT, sementara pajak diwajibkan oleh pemerintah melalui undang-undang.
Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
1. Tujuan Utama
Zakat bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta, sekaligus memenuhi hak orang-orang yang membutuhkan.
Dalam Islam, zakat memiliki kedudukan yang sangat penting, bahkan selalu disebutkan beriringan dengan perintah salat, seperti dalam surah Al-Baqarah ayat 43.
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku.”
Sebaliknya, pajak bertujuan untuk mendukung pembangunan negara, termasuk fasilitas sosial yang dapat dinikmati semua lapisan masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
2. Pengelolaan
Zakat dikelola oleh amil, baik dari panitia masjid, lembaga sosial, maupun organisasi zakat nasional seperti Dompet Dhuafa. Sementara itu, pajak dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan sistem yang diatur dalam undang-undang.
3. Penerima Manfaat
Zakat ditujukan khusus untuk delapan asnaf yang telah ditentukan dalam surah At-Taubah ayat 60, seperti fakir miskin, orang yang terlilit utang, dan lainnya. Penyalurannya bisa berupa dana, makanan, atau program pemberdayaan.
Pajak, di sisi lain, digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu, mencakup sektor pendidikan, ekonomi, hingga infrastruktur.
4. Syarat Pembayaran
Zakat diwajibkan kepada umat Muslim yang memenuhi syarat tertentu, seperti berakal sehat, balig, serta memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.
Sementara itu, pajak dikenakan kepada semua warga negara yang pendapatannya memenuhi batas minimal sesuai aturan negara, tanpa memandang agama.
5. Bentuk dan Besaran Pembayaran
Pembayaran zakat bisa berupa uang tunai, hasil pertanian, hewan ternak, atau makanan pokok, dengan besarannya 2,5% dari harta yang mencapai nisab.
Pajak, di sisi lain, selalu dibayarkan dalam bentuk uang dengan tarif progresif berdasarkan pendapatan, mulai dari 5% hingga 30%.
6. Waktu Pembayaran
Zakat memiliki waktu tertentu untuk ditunaikan, seperti zakat fitrah yang dibayar sebelum Idulfitri, dan zakat maal saat harta mencapai nisab dan haul. Pajak, di sisi lain, harus dibayar setiap bulan sesuai aturan, dengan denda jika terjadi keterlambatan.
Zakat dan Pajak Wajib Ditunaikan
Zakat dan pajak memiliki fungsi yang berbeda namun sama-sama penting. Sebagai muslim, zakat adalah kewajiban agama yang harus dipenuhi jika syaratnya terpenuhi.
Di sisi lain, pajak adalah kewajiban kepada negara yang mendukung pembangunan bangsa. Keduanya harus dilaksanakan untuk memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat secara keseluruhan.