Belasan Anak di Aceh jadi Korban Pelecehan Guru Agama

Pelecehan dan Kekerasan seksual di sekolah bagai fenomena gunung es, perlu perhatian serius pemangku kepentingan di pendidikan. Quo vadis anak-anak kita?

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan mengecam pelecehan seksual pada 15 anak perempuan sekolah dasar (SD) di Aceh Utara yang dilakukan oleh oknum guru agama.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendampingi para korban.

“Kami akan memastikan anak-anak korban dengan rentang usia 7 – 12 tahun tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya,” kata Nahar, dilansir Antara.

Diketahui ada 15 anak korban dan satu anak saksi yang telah di BAP. Sebagian besar korban merupakan siswi kelas 1 – 3 SD.

Guru Agama melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk maju ke meja guru di kelas untuk mengaji dan selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.

 

Advertisement