Beli Rokok Ketengan

Gaya pelajar SMA era milenial, laki perempuan klepas-klepus menjadi ahli hisap.

TIDAK merokok takkan mati, paling-paling mati ide bagi para pecandunya. Tapi untuk berhenti merokok susahnya minta ampun. Ada juga ada fatwa, tapi pecandu hanya tertawa. Sampai-sampai Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres bahwa mulai tahun 2023 dilarang menjual rokok batangan alias ngeteng. Tujuannya agar para ABG tidak lagi jadi pemula pecandu rokok. Tapi efektifkah aturan ini?

Sebelum tahun 1980-an ada produk rokok yang diberi nama Bentoel Remaja. Sasarannya jelas, agar para kaum remaja, para ABG usia 13 tahun ke atas mulai berkenalan dengan rokok, sukur-sukur menggemari. Sebab produsen akan banyak untung sementara rakyat akan menjadi buntung.

Apakah para ABG yang mulai menggemari rokok itu berkat produk Bentoel Remaja? Susah untuk dipastikan, sebab sebelum ada iklan rokok Bentoel Remaja, para ABG mulai merokok juga sudah banyak. Di mana-mana sering ditemui pelajar berseragam biru putih (SMP) dan abu-abu putih (SMA) sepanjang perjalanan menuju sekolah sambil klepas-klepus merokok.

Dari mana mereka memperoleh rokok? Bisa dikasih teman, bisa beli sendiri sebungkus sekaligus atau batangan saja. Soalnya yang namanya minta rokok itu bukan hal memalukan, justru menunjukkan keakraban berteman. Dan jika rokok sampai membeli sendiri, baik satu bungkus atau ngeteng, itu pertanda si ABG ini telah menjadi pecandu rokok.

Tak hanya remaja, kuli Sindang dan juga sopir angkot maupun sopir batangan, biasa beli rokok batangan alias ngeteng. Dengan uang Rp 5.000,- sudah dapat rokok 2 batang dan akua 600 ML, langsung sudah bisa klepas-klepus menikmati hidup.

Bila dibiarkan terus, akan semakin banyak para remaja atau ABG menjadi penikmat rokok dan kemudian kecanduan. Oleh karena itulah Presiden Jokowi melalui Kepres Nomor 25 Tahun 2022 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Intinya mulai tahun 2023 ini penjualan rokok secara ngeteng atau batangan dilarang, setidaknya dalam pengawasan.

Efektifkah peraturan itu? Bagaimana pula cara mengawasi? Apakah polisi dan tentara diturunkan untuk mengintai warung rokok K-5? Begitu ada remaja baik berseragam sekolah atau tidak  beli rokok ketengan atau sebungkus langsung pemilik warungnya ditangkap? Ini kan sama saja seperti nembak bajing dengan senapan M-16.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), tidak setuju karena tidak akan mampu mengurangi prevalensi  (pengukur penyebaran penyakit) merokok anak di bawah usia di Indonesia. Sedangkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana ini karena jumlah perokok pemula terus meningkat. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, jumlah perokok baru berusia remaja naik 10 persen di 2020 lalu.

Ekonom Indef Nailul Huda menilai, jurus ini kurang ampuh untuk mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia. Dengan pelarangan rokok batangan ini belum tentu akan mengurangi jumlah perokok karena pasti akan ada yang menjual rokok batangan secara illegal. Apalagi, penjualan rokok batangan, eceran biasanya dilakukan oleh pedagang kecil atau asongan yang bahkan tidak terdaftar usahanya. Artinya, sangat mudah bagi masyarakat untuk menjual rokok secara batangan dan sulit bagi pemerintah untuk mengawasi.

Tak jauh beda, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mengatakan, kebijakan larangan jual rokok batangan ini tak akan ampuh jika hanya berdiri sendiri. Kebijakan ini harus dibarengi dengan konsisten kenaikan cukai setiap tahunnya. “Dengan menaikkan harga jual, maka kebijakan ini berpotensi mengurangi konsumsi rokok,” kata Rendy.

Berdasarkan studi CISDI, kenaikan cukai tahun 2020 (rata-rata 23 persen) mengurangi jumlah konsumsi rokok kretek dan rokok putih masing-masing sebesar 17,32 persen dan 12,79 persen dibandingkan dengan konsumsi pada 2019. Sedangkan bila kenaikan cukai rokok ditetapkan lebih besar, misalnya, sebesar 30 persen, maka akan menurunkan konsumsi rokok kretek sebesar 20,62 persen dan rokok putih sebesar 14,24 persen. Bila kenaikan cukai rokok sebesar 45 persen, maka akan menurunkan permintaan rokok kretek sebesar 27,74 persen dan akan menurunkan permintaan rokok putih sebesar 19,50 persen.

Tapi pemerintah mana mau menaikkan cukai rokok terlalu tinggi, karena sama saja mengurangi pemasukan pajak dari industry rokok yang nilainya sangat menggiurkaan. Tahun 2021 lalu misalnya, pajak yang diterima negara sampai Rp 17 triliun. Itu kan sangat menopang APBN kita. Di samping itu, membatasi produksi rokok terlalu drastis juga akan menciptakan pengangguran.

Maka paling efektip adalah pendekatan lewat keluarga. Tetapi bisa tidak orangtuanya tidak merokok? Jika orangtua merokok melarang anaknya tidak merokok, paling-paling narasinya, “Boleh merokok nanti kalau sudah punya penghasilan sendiri.” Ini sama sekali tidak mengena, sebab mau bikin aturan tapi si ayah mau menyelamatkan dirinya sendiri.

Hobi merokok itu biasanya dimulai dari keluarga dan pengaruh lingkungan. Meski orangtua tak merokok, jika di luar anak-anak kita bergaul dengan sesama ABG perokok, bisa juga ketularan. Maka di sinilah pengawasan dari orangtua lebih penting ketimbang kepras-kepres soal pembatasan rokok. (Cantrik Metaram)

 

Advertisement