
POLISI ibaratnya sapu yang digunakan untuk menyapu rumah atau halaman, sehingga bisa dibayangkan, kalau sapunya saja tercemari kotoran, alih-alih membuat bersih, rumah malah makin kotor.
Dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Polri berpedoman pada Tribrata dan Caturprasetya.
Isi Tribrata: “Kami polisi Indonesia: 1) Berbakti pada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan pada Tuhan YME, 2) Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 195 dan 3) Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Dalam Catur Prasetya dimuat, sebagai insan bhayangkara, anggota Polri berikrar untuk berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara untuk mengatasi segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa-raga, harta benda dan HAM, menjamin kepastian hukum serta memelihara ketenteraman dan kedamaian.
Sementara itu, pemberitaan kasus “tembak-menembak” antara Brigadir Nofriansyah Josua Hutarat (J) dan Bharada Eliezer (E) di rumah dinas atasannya, Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jl, Duren Tiga, Jaksel (8/7) menjadi viral di media.
Sudah hampir sebulan sejak kejadian yang menewaskan Brigadir J, pagi-siang-malam tak putus-putusnya TV mewartakannya dari bebagai angle, begitu pula media cetak, online dan medsos mengupas tuntas dari berbagai sisi.
Selain dari pihak kepolisian, para pengacara: keluarga J, tersangka E, Irjen Sambo dan isterinya, Kompolnas dan Komnas HAM juga diikutkan dalam penanganan kasus ini, juga ahli-ahli kedokteran forensik, balistik dan disiplin ilmu lainnya.
Indikasi pengaburan kasus ini tercium sejak awal, misalnya Polri yang buru-buru menyebutkan kasusnya adalah “tembak-menembak” antara alm. Brigadir J dan Bharada E, menyatakan, Bharada E menembak J untuk membela diri, menyebut J melakukan pelecehan seksual terhadap Ny P, isteri Irjen Sambo dan hilangnya decoder dan CCTV di sekitar TKP.
Ekshumasi atau penggalian makam J atas desakan keluarga, kuasa hukum dan publik untuk melakukan otopsi ulang semakin membuka titik terang untuk menguak kasus ini yang agaknya berbeda jauh dari hasil otopsi sebelumnya oleh Puslabor Polri.
Dari pengamatan pihak keluarga saat berhasil membuka peti jenazah yang sebelumnya dilarang polisi, juga dijumpai sejumlah dugaan kejanggalan seperti adanya luka lebam atau luka sayatan, bekas jeratan di leher dan jari-jari tangan yang patah
Otopsi kedua yang dilakukan sekitar tiga minggu pasca kematian J (dari 8/7 ke 27/7) yang dilakukan tim dokter independen disaksikan Kompolnas, Komnas HAM dan wakil keluarga mempertebal indikasi adanya kejanggalan terkait kematian J.
Selain cairan otak korban yang pindah ke perut, luka tembak di belakang kepala yang tembus ke pangkal hidung, lebam dan memar di beberapa bagian tubuh juga memperkuat dugaan tersebut. Sebagian sampel masih diperiksa di laboratorium forensik dr Cipto Mangunkusumo.
Bahkan kuasa hukum keluarga J, Kamarudin Simanjuntak berharap semua pelaku yang terlibat penghilangan barang bukti dan pengaburan kasus, seperti memanipulasi hasil otopsi, merusak TKP atau merekayasa kasus dikategorikan sebagai persekongkolan jahat atau konspirasi.
“Ini kan penghinaan terhadap presiden (yang sudah empat kali memperingatkan-red) dan konstitusi, “ ujar Kamarudin mengomentari pemutasian 15 personil Polri yang diduga terlibat penghilangan barang bukti, perusakan TKP dan pengaburan fakta sehingga layaknya mereka diadili, tidak hanya dikenakan sanksi administrasi.
Buka Tuntas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejalan dengan tak kurang dari empat kali peringatan Presiden Jokowi agar kasus ini dibuka seterang-terangnya dan seadil-adilnya, terus bergerak menuntaskannya.
Selain membentuk tim khusus, menggantikan peran Polda Metro Jaya dilakukan mutasi terhadap 15 personil Polri, juga pemeriksaan atas 25 personil yang diduga ikut terlibat dalam penghilangan barang bukti (CCTV) dan ketidakprofesionalan lainnya dalam penanganan TKP.
Ada 15 angggota Polri yang dimutasi (ada yang dicopot juga) yakni Kadivpropam Polri Irjen Fredy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali. (Ketiganya dicopot dan dimutasikan sebagai Pati Pelayanan Markas Polri) dan 12 lagi perwira berpangkat dari AKP sampai kombes.
Dua pati (bintang satu) dan satu kombes dipromosikan, menggantikan jabatan ketiga pati sebelumnya yang dicopot, dan 12 pamen dimutasi.
Irjen Syahar Diantoro dipromosikan dari Wakabareskrim sebagai Kadiv propam , Brigjen Anggoro Sukartono dari Karo Waprovdivpropam menjadi Karo Paminal Divpropam, sedangkan Kombes Agus Wijayanto dari Sesro Waprof Divpropam menjadi Karo Waprov Divpropam, Kombes Edgar Diponegoro yang semula Kabag Binpam Ropamina Divpropam diangkat menjadi Sesro Paminal Divpropam.
Lima pamen lainnya: Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rachman, AKBP Ridwan Rheky Nelson, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dimutasi ke Pamen Yanma Polri dan AKP Rifarizal Samel ke Pama Yanma Polri.
Selain itu 25 personil Polri termasuk tiga pati bintang satu, lima perwira menengah berpangkat kombes, lima AKBP, dua kompol, tujuh perwira pertama dan lima bintara dan tamtama akan diperiksa akibat ketidakprofesionalan mereka menangani TKP (menghilangkan CCTV).
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal 338 KUHP terkait penghilangan nyawa dan juncto pasal 55 dan 56 yang mengindikasikan adanya pelaku lain terkait kematian Brigadir J.
Kabar terbaru, Sabtu malam (6/8) dilaporkan, Irjen Sambo sudah ditahan di Mako Brimob ditandai kedatangan sejumlah kendaraan taktis dan puluhan anggota Brimob bersenjata lengkap ke Mabes Polri.
Bisa dibayangkan, bila kejanggalan penanganan kasus ini terkuak dan terbukti melibatkan puluhan personil Polri secara sistematis dan terstruktur.
Betapa buruknya jika nantinya terbukti skala penyimpangan atau anomali berjamaah di tubuh Korps Bhayangkara yang notabene adalah ujung tombak atau korps garda terdepan penegakan hukum.
Wajar dan semestinya kasus ini dijadikan pintu masuk pembenahan Polri secara struktural, sistematis dan komprehensif terkait jenis pelanggaran hukum lainnya misalnya menyangkut moral, disiplin dan korupsi.
Indikasi kasus-kasus korupsi misalnya agaknya gampang dilacak dari gaya hidup gemerlapan, serba mewah dilakoni sejumlah petinggi Polri yang mengisi jabatan-jabatan “basah”.
Jika gaji perwira tinggi (pati) Polri, dari bintang satu (brigjen) sampai bintang empat (jenderal) berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta sebulan, hidup bermewah-mewah, rumah yang “wow” dan sejumlah (tidak hanya satu) mobil luks, mestinya bisa dicurigai, sumber asetnya dari mana.
Segenap elemen bangsa termasuk pers dan publik harus terus “memelototi” Polri dan mendorong munculnya sosok-sosok polisi yang bermartabat, berwibawa, jujur dan dirindui rakyat .
Sesungguhnya, tragedi Brigadir Josua bisa diambil hikmahnya, dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi institusi polisi untuk bersih-bersih dan berbenah diri.
.
.




