Bintang Jasa untuk Dua Pencerca

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri), mantan Ketua DPR Bambang Susatyo dan mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menerima bintang Jasa dari pemerintah. Penganugerahan Bintang Jasa Nararya pada Fadli dan Fahri menuai pro-kontra banyak pihak dan publik.

POLEMIK muncul di tengah publik terkait penganugerahan Bintang Mahaputra Nararya oleh pemerintah pada dua mantan wakil ketua DPR-RI, Fadli Zon dari Partai Gerindra dan dan Fahri Hamzah dari PKS.

Alasannya, ingatan publik belum sirna, kedua politisi tersebut dinilai tidak sekedar kritis sesuai fungsi pengawasan yang diemban DPR, tetapi tak jarang melontarkan pernyataan-pernyataan bernada hujatan dan provokatif, khususnya terhadap Presiden Joko Widodo.

Fadli Zon misalnya, melontarkan celotehan bernada pelecehan terhadap kebijakan Jokowi  menaikkan harga BBM pada November 2014 dengan menyebutkan “lulusan SD juga bisa melakukannya”.

Waketum Partai Gerindra itu juga menganggap Jokowi tidak konsisten dengan meminta penghapusan Pasal 98 ayat (6), (7) dan (8) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Sudah disepakati, diubah kembali, seperti orang yang dikasih hati, minta jantung, “  tutur Fadli menyindir Jokowi.

Sementara Fahri, sangat getol mendukung Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, dalam dugaan kasus skandal “papa minta saham”  PT Freeport dan menyalahkan Menteri ESDM, Sudirman Said yang membuka rekaman percakapan Novanto dan pimpinan perusahaan tambang emas itu terkait permintaan saham itu.

Moralitas Fahri juga dipertanyakan karena saat ini ia mengelola salah satu perusahaan pengekspor benih lobster yang dilarang oleh Menteri Perikanan dan Kelautan sebelumnya, Susi Pudjiastuti karena dikhawatirkan merugikan kelanjutan budidaya di dalam negeri.

Masih ada lagi sejumlah pernyataan keduanya yang dinilai publik sebagai celotehan nyinyir, tidak berdasar fakta dan data, bahkan pada kasus rekayasa atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, mereka ikut melancarkan provokasi dan menyebarkannya.

Sementara Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan, pemberian  Bintang Mahaputera Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sesuai  peraturan yang berlaku bagi mantan ketua/wakil ketua lembaga yang merampungkan tugasnya selama satu periode jabatan penuh.

Mengacu Pasal 5 UU No. 20 tahun 2009

Pasal 5 UU No. Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyebutkan Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan bagi pejabat sipil selain Bintang Mahaputera  Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Pratama.

Syaratnya, WNI atau orang yang berjuang di wilayah yang kini  menjadi NKRI, berkelakuan baik, memiliki integritas moral dan  keteladanan, setia, tidak berkhianat, berjasa pada bangsa dan negara serta tidak pernah dihukum atau diancam  pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Termasuk Fadli dan Fahri, seluruhnya ada 53 tokoh yang dianugerahi bintang jasa dan tanda kehormatan a.l. mantan Ketua MA Muhammad Hatta Ali, mantan  Wakil Ketua DPD Farouk Mohammad dan mantan Kepala BNPT Suhardi Alius serta 22 tenaga medis yang gugur saat  menangani Covid-19.

Yang dipertanyakan, misalnya oleh poitisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, prestasi menonjol apa yang melatar belakangi pemberian  Bintang Mahaputra Nararya bagi Fadli dan Fahri dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua DPR?

Selain dari sisi integritas moral keteladanan, lanjut Ferdinand, kinerja DPR saat mereka memimpin, berdasarkan berbagai jajak pendapat, sangat terpuruk.

Presiden Jokowi sendiri pada acara penyerahan bintang jasa dan tanda kehormatan (13/8) tersebut mengemukakan, hal itu mencerminkan kehidupan demokrasi yang dipegang teguh Indonesia, dan ketetapan itu  diambil  setelah melalui pertimbangam matang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Perbedaan politik dalam berbangsa dan bernegara, bukan berarti bermusuhan. Ini namanya demokrasi, “ tutur Jokowi.

Namun ada yang menilai, bintang jasa diberikan pada Fahri dan Fadli untuk “menjinakkan” mereka dan ada pula yang menilai, pada periode ke-2 atau terakhir ini, Jokowi ingin meninggalkan legacy, “membalas air tuba dengan susu” terhadap lawan-lawan politiknya.

Di pihak lain, pemberian penghargaan bagi tokoh-tokoh  yang  tidak memberikan kontribusi luar biasa, apalagi yang telah menunjukkan  perilaku tercela, selain merusak tatanan demokrasi, juga mengusik nalar publik dan juga preseden buruk citra perpolitikan di negeri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement