Bogor, Depok dan Bekasi Susul Jakarta Ajukan PSBB ke Menkes

Ilustrasi Lockdown

BANDUNG – Lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat  mengikuti Jakarta turut mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya menanggulangi wabah COVID-19.

Lima daerah antara lain Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Kelimanya sepakat mengajukan permohonan PSBB bersama ke Menteri Kesehatan dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil pada Selasa, 7 April 2020 malam.

Menurut siaran pers dari Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Rabu, usai rapat Gubernur mengatakan bahwa wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran virus corona jenis SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama,” katanya.

Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor akan mengajukan permohonan PSBB bersama pada Rabu, 8 April 2020.

“Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya,” kata Ridwan Kamil, dikutip Antara.

Diketahui PSBB merupakan pembatasan wilayah seperti lockdown namun  banyak pengecualian, misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi

Advertisement