
PERISTIWA tercecernya ribuan lembar KTP-elektronik (e-KTP) yang rusak saat dalam pengangkutan dari Jakarta ke kawasan Bogor baru-baru ini melebar menjadi isu politik karena kepemilikannya menjadi syarat bagi pemilih untuk memberikan suaranya dalam pilkada atau pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri menyatakan ia siap mempertaruhkan jabatannya jika e-KTP-KTP tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pikada serentak yang akan digelar Juni 2018 dan pemilu pilpres pada 2019.
“Saya jamin, keping-keping e-KTP rusak tidak akan digunakan untuk kepentingan pilkada dan pemilu, “ ujarnya dalam acara ILC, Selasa (29/5) malam.
Tjahjo mengakui, sekitar 6.000 lembar KTP tercecer akibat kecerobohan aparatnya di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri di Jl. Raya Pasar Minggu, Jaksel saat memindahkan dokumen negara itu ke gudang miliknya di kawasan Bogor menggunakan kendaraan bak terbuka.
Menurut dia, lembaran e-KTP yang rusak memang tidak langsung dimusnahkan, tetapi dicatat dulu, dibuatkan berita acaranya, kemudian disimpan di gudang kemendagri.
Enam ribu keping e-KTP dalam dua karton rusak tercecer pada pengangkutan ke-10 dari kantor Ditjen Dukcapil di Pasar Minggu ke gudangnya di Bogor,antara ruas Jl. Kayumanis, Tanah Sereal, Kemang, Bogor dan simpang Jl. Salabanda, Kemang, Bogor.
Keping-keping e-KTP rusak tersebut diangkut bersama sejumlah barang inventaris lainnya seperti meja, kursi dan lemari dan terlempar dari truk ke jalanan saat melintasi ruas jalan bergelombang akibat penempatannya di bak truk tidak rapi.
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. M Iqbal juga telah mengonfirmasi, setelah dicek di Dukcapil dan Polres Bogor, dipastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut, melainkan murni kelalaian, karena setelah dicek ulang, tidak ada keping e-KTP yang hilang.
Ada tahapannya
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhirulloh dalam acara ILC, mengatakan, kepingan e-KTP cacat atau rusak adalah dokumen negara sehingga pemusnahannya tidak langsung dilakukan, tetapi harus melalui sejumlah tahapan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pemusnahan Barang Milik Negara.
Keping e-KTP yang cacat atau rusak, menurut dia, kemungkinan juga masih dibutuhkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal itu ditimpali Mendagri yang mengemukakan bahwa pejabat Kemdagri tidak berani bermain-main dengan e-KTP misalnya menyalahgunakan untuk pilkada atau pemilu. “Dalam dua tahun terakhir saja, 98 pejabat Kemdagri yang karena pekerjaannya menjadi saksi pengadilan KPK, “ tuturnya.
Saat ini terdapat 805.000 keping e-KTP rusak yang disimpan di gudang Kemendagri di Ps Minggu, Jakarta yang secara bertahap dipindahkan ke gudang kantor Dukcapil di Bogor.
Keping-keping e-KTP yang rusak tersebut berasal dari berbagai daerah yang mengembalikannya ke kemendagri di Jakarta untuk kemudian diganti dengan blanko baru yang dikirimkan lagi ke daerah-daerah sesuai jumlah keeping e-KTP yang rusak.
E-KTP dianggap rusak dan harus diganti dengan yang baru jika terdapat kesalahan data kependudukan, salah foto, menuliskan nama pemiliknya atau data-data lainnya, dicetak terbalik atau chipnya tidak bisa dipindai.
Memalukan
Sementara Wakil Ketua DPR dari F-Gerindra Fadli Zon dengan nada keras menyebutkan, kasus e-KTP tersebut sangat memalukan, karena mungkin hanya terjadi di Indonesia, tidak di negara-negara lain termasuk di negara-negara Afrika yang lebih terbelakang.
Fadli Zon menilai, program pengadaan e-KTP sebagai identitas tunggal kependudukan, sudah tepat, namun tata kelola e-KTP dilakuan amatiran sehingga menimbulkan prasangka publik, apalagi di tahun politik saat ini.
Sedangkan Kabidpenkum DPP PKS Allmuzzamil Yusuf meminta agar pemerintah tidak meremehkan dan segera mengusut tuntas kasus tersebut karena jika tidak, berpotensi mengancam stabilitas nasional.
Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Agggraini berharap, kemendagri meningkatkan kecermatan dan pengamanan dalam tata kelola e-KTP karena peristiwa tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sejak diprogramkan pada 2011, program e-KTP memang sarat persoalan, termasuk kekurangan blanko yang mengakibatkan keterlambatan, isu pungli atau ada orang asing yang bisa memperolehnya dengana membayar, daftar nama ganda dan sekarang keping e-KTP rusak yang tercecer.
E-KTP sebagai satu-satunya penunjuk identitas tunggal warga negara merupakan dokumen penting yang merinci status seseorang, persoalan pajak, catatan kriminal, transaksi perbankan dan data kependudukan lainnya yang diperlukan.
Kecermatan perlu ditingkatkan, apalagi di tahun politik saat ini dimana setiap isu bisa dijadikan bola liar yang mudah menyulut prasangka buruk dan kecurigaan.




