Bolehkan Kurban Atas Nama Keluarga?

Ilustrasi

JAKARTA – Kurban adalah ibadah yang dilakukan setahun sekali dengan hukum sunah muakad. Yakni, sunah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Biasanya, kurban dilakukan atas nama perorangan. Namun, bagaimana hukumnya jika kurban dilakukan atas nama keluarga?

Beberapa ulama dalam mazhab Maliki membolehkan kurban satu ekor kambing atas nama keluarga, dengan syarat tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika tiga syarat ini terpenuhi, kurban dianggap sah dan setiap anggota keluarga memperoleh pahala dari kurban seekor kambing.

Komite riset dan fatwa ilmiah di Kerajaan Arab Saudi pernah menerima pertanyaan tentang kurban keluarga. Pertanyaannya adalah, ada keluarga yang terdiri dari 22 anggota, tinggal dalam satu rumah, dan hidup dari satu orang pemberi nafkah.

Saat Iduladha, mereka ingin melaksanakan kurban dengan seekor kambing. Apakah satu ekor kambing dianggap sah, atau harus lebih?

Para ulama dalam komite riset Al Lajnah Ad Daimah menjawab, jika satu keluarga besar tinggal serumah, maka kurban atas nama keluarga diperbolehkan. Namun, lebih baik jika keluarga tersebut berkurban lebih dari satu ekor hewan.

Selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, memiliki ikatan saudara, serta nafkahnya ditanggung oleh satu kepala keluarga, maka anggota keluarga dapat memperoleh pahala setara dengan kurban satu ekor kambing.

Hadis tentang Kurban Atas Nama Keluarga

Dalam kitab Tirmidzidisebutkan bahwa satu ekor kambing dapat diniatkan kurban untuk satu keluarga. Tertulis di dalam kitabnya, “Ata’b Yasar berkisah: Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu anhu bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Abu Ayyub yang mengatakan, ‘Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. Mereka memakannya dan membagikannya kepada semua orang…” (HR Tirmidzi, ia menilainya sahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266)

Riwayat dari Jabir radhiyallahu anhu, juga menjelaskan hal tersebut. Dia berkata, “Kami menyembelih bersama Nabi SAW di Hudaibiah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim)

Dari Anas bin Malik radiallahu anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berkurban dari umatnya.” (HR Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353])

Dari rangkaian hadis di atas, dapat kita tarik pemahaman bahwa kurban atas nama keluarga diperbolehkan menurut syariat. Hal ini diterapkan langsung oleh Rasulullah SAW.

Demikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga. Mereka juga tidak mempergilirkan ‘kurban atas nama’ pada anak dan istri mereka.

Kurban Atas Nama Keluarga Menurut Ulama

Menurut ulama Indonesia, Arif Matuhin dalam bukunya Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial, satu ekor kambing dapat diniatkan untuk sahibul kurban (orang yang berkurban) dan seluruh keluarganya.

Begitu juga dengan kurban sapi, satu ekor dapat diniatkan untuk tujuh keluarga, tidak hanya terbatas pada tujuh orang.

Namun, syaratnya adalah mereka harus tinggal satu rumah, memiliki ikatan saudara, dan dinafkahi oleh satu orang yang sama. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak boleh berkurban atas nama keluarga.

AR. Shohibul Ulum dalam buku Kitab Fikih Sehari-hari mengutip Kitab Hasyiyah Jamal yang menjelaskan bahwa jika salah seorang anggota keluarga berkurban, maka sunah ‘ain-nya (tuntutan sunah individu) gugur untuk seluruh anggota keluarga.

Namun, hanya orang yang berkurban saja yang mendapatkan pahala sebagai penebus jiwa, bukan anggota keluarga lainnya.

Di sisi lain, menurut Imam Ramli, semua anggota keluarga yang diatasnamakan dalam kurban akan sama-sama mendapatkan pahala.

Artinya, jika satu orang dalam keluarga berkurban, hal tersebut menggugurkan kesunahan kurban dari keluarga tersebut, dan semua anggota keluarga akan mendapatkan pahala kurban. (Al-Bajuri, juz 2, halaman 296).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here