BPK: Opini WTP Beraroma Korupsi

Setiap kementerian, lembaga negara dan pemda berupaya mengantongi status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) audit keuangan oleh BPK

ENTAH apa yang dirasakan Presiden Joko Widodo, saat mengetahui status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap kementerian, lembaga negara, pemda, pemkot dan pemkab ternyata diwarnai dugaan pemberian rasuah.

Padahal, presiden baru beberapa hari lalu dengan bangga mengumumkan nama-nama sejumlah kementerian dan instansi pemerintah yang memperoleh opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hasil audit laporan keuangan BPK.

Jokowi mengapresiasi hasil kinerja 73 kementerian dan instansi pemerintah  yang berdasarkan hasil laporan keuangan BPK pada 2016 meraih opini WTP atau merupakan capaian tertinggi selama 12 tahun terakhir ini.

Ternyata, status opini WTP diduga diperoleh dengan kongkalingkong setelah Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) Sugito melalui bawahannya,  Jarot Budi Prabowo menyerahkan sejumlah uang pada auditor utama yang juga pejabat eselon I BPK Ali Sadli.

Di ruangan Sugito, KPK berhasil menemukan uang Rp40 juta, sementara di brandkas di ruang kerja auditor BPK lainnya, Rochmadi ditemukan tumpukan uang  Rp1,145 milyar dan 3.000 dolar AS. Sebelumnya, pada awal Mei lalu Sugito juga dilaporkan telah menyerahkan uang Rp200 juta.

Dengan perolehan status WTP, berarti sistem pengendalian internal institusi yang diperiksa dianggap memadai dan tidak ditemukan salah saji atas pos-pos keuangan yang dilaporkan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP).

Status lainnya, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan jika sistem pengendalian internal dianggap memadai, tetapi ditemukan salah saji material pada beberapa pos laporan keuangan.

Sedangkan status Tidak Memberikan Pendapat (TMP) diberikan jika auditor secara material menemukan nilai yang tidak diyakini karena adanya pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga tidak cukup bukti atau sistem pengendalian internal dinilai sangat lemah.

Status Tidak Wajar (TW) diberikan jika sistem pengendalian internal dianggap tidak memadai dan terdapat banyak salah saji pada pos laporan keuangan atau secara keeluruhan, laporan keuangan tidak sesuai SAP.

Bukan kali ini saja

Kejadian rasuah pengubahan status opini laporan keuangan dari BPK pernah terungkap sebelumnya terhadap Auditor BPK Propinsi Jabar , Enang Hernawan dan Suharto yang divonis empat tahun kurungan karena terbukti menerima suap Rp400 juta dari walikota Bekasi Mochtar Muhammad 2009).

Sementara Auditor BPK Provinsi Sulawesi Utara Bahar dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan penjara karena meloloskan hasil laporan sejumlah pemkab dan pemkot di lingkup propinsi Sulut.

Pergantian Ketua BPK Harry Azhar, April lalu sebenarnya membawa angin segar bagi lembaga auditor negara itu mengingat independensinya yang diragukan mengingat kedudukannya sebagai politisi dan juga namanya isebut-sebut dalam Dokumen Panama (diduga untuk penghindaran pajak-red).

Dugaan rasuah dalam pemberian status penilaian laporan keuangan hendaknya mendorong pembenahan BPK sebagai lembaga mandiri dan independen ke depannya untuk meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil auditnya.

Sejauh ini masih banyak rekomendasi BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang diaudit (kementerian, lembaga negara dan pemda). Contohnya pada Januari 2015 tercatat 86 temuan Rp3,15 triliun dari hasil pemeriksaan 2009 sampai 2014 bersumber dari APBN yang belum ditindaklanjuti 14 BUMN.

Indonesia membutuhkan BPK yang profesional, berintegritas dan independen termasuk para auditornya  guna mewujudkan pengelolaan sumberdaya publik secara optimal, bebas kebocoran dan praktek rasuah.

Advertisement