JAKARTA, KBKNEWS.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Temuan ini menyoroti persoalan pendataan penerima bantuan pendidikan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Khairul Munadi, mengatakan pihaknya masih mendalami temuan tersebut. Menurutnya, kementerian telah memiliki tim yang menangani penelusuran persoalan terkait beasiswa.
“ Kita telaah. Kebetulan di konteks beasiswa ini ada yuris sendiri yang sedang sekarang sedang melakukan pendalaman terhadap isu-isu,” kata Khairul saat ditemui setelah pembukaan Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi (AKPT) 2026 Angkatan 1 Tahap IV di Science Techno Park Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi untuk memperbaiki pendataan penerima bantuan. BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran dipulihkan melalui penyetoran kembali ke kas negara.
KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Prioritas penerima diberikan kepada calon mahasiswa yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kelompok desil 1 hingga desil 4.
Bagi calon penerima yang belum terdata dalam DTSEN, terdapat persyaratan alternatif, antara lain pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam sebulan berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) di daerah asal mahasiswa, disertai bukti yang sah.
Besaran bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi. Nilainya terbagi dalam lima klaster, mulai dari Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan.
Temuan BPK tersebut menjadi perhatian bagi pengelola program agar validitas data penerima terus diperbaiki sehingga bantuan pendidikan tepat sasaran dan ke





