BPOM Bongkar 22 Kopi dan Suplemen Berbahaya, Bisa Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Ilustrasi kopi. (Foto: iStockphoto)

JAKARTA, KBKNEWS.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 22 merek obat bahan alam (OBA) berbahaya yang beredar di Indonesia karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).

Produk yang ditemukan meliputi kopi stamina pria, suplemen, obat pegal linu, madu, hingga obat penggemuk badan yang berisiko memicu stroke, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, sampai kematian mendadak.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM periode Maret 2026. Dari total 22 produk, sebanyak 10 produk memiliki nomor izin edar (NIE), sedangkan 12 lainnya tidak memiliki izin edar atau memakai nomor izin fiktif.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen palsu untuk mengelabui masyarakat.

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

BPOM menjelaskan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan produk stamina pria. Sedikitnya 13 produk diketahui mengandung zat kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.

Sildenafil dan tadalafil sendiri merupakan obat keras untuk disfungsi ereksi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter.

Penggunaan sembarangan disebut dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.
Selain itu, enam produk pegal linu ditemukan mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, hingga kafein.

BPOM memperingatkan penggunaan zat tersebut tanpa kontrol dapat menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon seperti moon face.

BPOM juga menemukan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, kafein, dan mikonazol. Paparan jangka panjang tanpa pengawasan berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menelusuri produsen dan jalur distribusi produk-produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti menambahkan BKO ke dalam produk herbal dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur klaim obat herbal yang menjanjikan hasil instan atau efek “cespleng”, serta selalu menerapkan cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here