JAKARTA, KBKNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan susu formula bayi produksi Nestlé Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss, Rabu (14/1/2026). Langkah ini diambil setelah adanya notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai potensi cemaran toksin pada produk tersebut.
Penarikan ini dipicu oleh adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil yang digunakan dalam produksi formula bayi. Adapun produk spesifik yang terdampak di Indonesia adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (Formula bayi usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar ML 562209063696.
Berdasarkan keterangan tertulis, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi melindungi kesehatan bayi yang merupakan kelompok rentan meski hasil pengujian sampel menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi.
BPOM telah menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk:
1. Menghentikan distribusi produk tersebut.
2. Melakukan penghentian sementara importasi.
3. Melaksanakan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk dengan bets terdampak di bawah pengawasan ketat BPOM.
Hingga saat ini, dilaporkan belum ada kasus sakit yang terkonfirmasi di Indonesia terkait konsumsi produk tersebut.
Toksin cereulide dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan memiliki sifat tahan panas. Artinya, toksin ini tidak dapat dimusnahkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun pemasakan biasa. Gejala paparan toksin ini muncul cukup cepat (30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi), meliputi muntah parah, diare dan lesu ekstrem.
Masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 diimbau untuk segera menghentikan penggunaan. Produk dapat dikembalikan ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk penukaran.
BPOM menegaskan bahwa produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan, tetap aman untuk dikonsumsi. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan mengecek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan olahan.





