
Mempromosikan destinasi wisata di era now tidak hanya terkait soal keindahan alam dan panorama saja, tetapi juga kenyamanan, terlebih lagi keamanan dan keselamatan pelancong.
Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal Brazil (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, warga negara Brasil saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok.
Dinilai lambannya penanganan tim SAR untuk menyelamatkan korban dilontarkan dalam enam ribuan postingan netizen Brazil yang dialamatkan ke instagram Presiden Prabowo Subianto.
Mereka a.l. menanyakan kenapa berhari hari jasad korban baru bisa diangkat, kenapa pemerintah tidak menggunakan helikopter untuk mengangkat korban dan pertanyaan kritis lainnya.
Korban terpeleset dan jatuh ratusan meter ke jurang saat pendakian Gn. Rinjani, Sabtu 21 Juni. Berdasarkan pantauan pesawat drone milik pendaki Malaysia, ia saat kejadian masih tampak bergerak.
Namun posisi korban telah bergeser beberapa puluh meter dari temuan semula dan berada di kedalaman 600 meter saat ditemukan oleh TIM SAR, Selasa (24/7) dalam kondisi tidak bernyawa.
Tim dokter Indonesia pun menyimpulkan, korban tewas langsung saat terjatuh dari tebing terjal, terhempas ke dalam jurang dan terbentur batu batu besar yang banyak terdapat di sekitar lokasi.
Sementara DPU mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut, Senin pekan lalu (30/6).
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi HAM Antar-Amerika (IACHR).
Diotopsi ulang
Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil, Selasa (1/7), keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.
Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.
Pemeriksaan ulang tersebut dinilai DPU sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.
“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa.
Pemeriksaan awal di Bali menyebutkan bahwa Juliana meninggal akibat trauma hebat, termasuk patah tulang dan luka dalam, dan sempat bertahan hidup selama 20 menit pasca-insiden.
Namun, keluarga mengeluhkan proses penyampaian hasil otopsi yang dilakukan lewat konferensi pers sebelum mereka sempat mendapatkan laporan resmi.
“Keluarga kami dipanggil ke RS untuk menerima hasil, tapi malah konferensi pers digelar duluan. Kekacauan ini benar-benar tak berkesudahan,” ujar Mariana Marins, saudari korban.
Sementara itu, Polres Lombok Timur di Indonesia telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pemandu wisata yang mendampingi Juliana, porter pembawa barang, petugas polisi kehutanan, serta pihak biro perjalanan.
Penyelidikan bertujuan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa yang menyebabkan kematian wanita berusia 26 tahun tersebut.
“Belum ada tersangka yang diidentifikasi. Fokus kami adalah mengumpulkan data dan menganalisis pernyataan para saksi,” ujar seorang penyidik kepada media lokal.
Belum terima Nota Diplomatik
Sementara Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana.
Hal tersebut disampaikan Yusril menanggapi isu Pemerintah Brasil yang akan menempuh jalur hukum int’l bila ditemukan kelalaian atas kematian Juliana Marins.
“Sampai saat ini, pemerintah RI tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil, yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” kata Yusril, di Jakarta, Jumat (4/7).
Yusril mengatakan, Indonesia tak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO, sebab, kata dia, Indonesia bukan anggota IACHR.
Terlepas terpenuhi tidaknya gugatan terhadap pemerintah RI terkait dugaan lambannya upaya penyelamatan Juliani, sektor pariwisata nasional secara umum memang perlu pembenahan di sana sini.
Mulai dari perparkiran, akses jalan, aksi premanisme, kebersihan toilet, standar tarif dan harga, masih sering dikeluhkan pelancong.
Belum lagi untuk pariwisata ekstrim seperti mendaki gunung, terkait kesiapan pertolongan pertama pada kecelakaan, informasi mengenai lokasi, terutama potensi risiko, pemandu bersertifikat dan last but not least, pengawasannya.




