CILEDUG – Puluhan warga yang melakukan aksi buang sampah sembarangan di Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten diamankan polisi.
Mereka harus menjalani sanksi sidang tindak pindana ringan (tipiring) atas perbuatannya setelah diamankan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel (Tangerang Selatan),” kata Camat Ciledug, Marwan dalam keterangannya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (4/1/2023).
Marwan menuturkan, jajarannya telah menahan sementara kartu identitas puluhan warga tersebut untuk kemudian dikenai sidang tipiring. Dia berharap, dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, warga yang melakukan pelanggaran tidak lagi berbuat seenaknya dalam membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya.
“Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan,” kata Marwan, dilansir Republika.co.id.
Dia melanjutkan, sebagai upaya untuk mencegah kejadian yang berulang, petugas membentuk pos pemantauan serta patroli yang dilakukan secara berkala.
