Bulan Depan, Tarif Kereta Api Turun

Ilustrasi/KeretaApi.co.id

JAKARTA – Tarif kereta api akan turun per 1 Juli 2016, seiring dengan turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2016.

Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian yaitu dengan menurunkan tarif Kereta Api (KA) kelas ekonomi antarkota yang berlaku mulai 1 Juli 2016.

Seperti dilansir dari Republika.co.id, Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo, Jumat, (3/6/2016), menegaskan hal ini.

“Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik yang ditetapkan pada 1 April 2016,” katanya.

Peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif KA kelas ekonomi. Yakni Peraturan Menhub nomor PM 23 Tahun 2016 yang telah diterbitkan pada 7 Maret 2016. Peraturan Menhub tersebut mengatur tarif kereta api pelayanan kelas ekonomi yang terdiri atas KA antarkota dan KA perkotaan.

Sedangkan untuk KA perkotaan baik di Jabodetabek maupun di kota-kota lainnya di Indonesia, tarifnya tidak mengalami penyesuaian atau tetap.

Khusus KA perkotaan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016, yaitu dari tarif semula Rp 2.000 per jarak satu hinga 25 kilometer pertama, mengalami kenaikan menjadi Rp 3,000 per jarak satu hinga 25 kilometer pertama. Sedangkan untuk tarif 10 kilometer berikutnya tarifnya tetap, yaitu Rp 1.000 dan berlaku setiap kelipatan 10 kilometer berikutnya.

“Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp 2,000. Sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun Rp 1.000 rupiah,” terang Hemi.

Menurut Helmi tarif tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang atau asuransi yang telah diatur dalam undang-undang. Jika ada tambahan biaya di luar asuransi yang dimasukan ke dalam komponen sehingga mempengaruhi tarif, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

Advertisement