KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengizinkan PNS di lingkungannya membawa mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi mudik, asal risiko kerusakan dan ongkos bahan bakar minyak (BBM) ditanggung penggunanya.
Ia mengaku, larangan menggunakan mobil dinas justru dapat membawa dampak buruk pada kondisi mesin pada aset milik pemerintah tersebut. Sebab selama 10 hari libur lebaran, operasional rutin kendaraan dipastikan mandek dan tanpa perawatan. Terkait penggunaannya di luar keperluan kedinasan, Juliyatmono meyakini kondisi kendaraan itu akan tetap terpantau.
“Libur PNS cukup lama. Mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Juli. Silakan (mobdin) dipakai demi mendukung kelancaran,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/06/2016).
Seperti dilaporkan KRjogja, jenis kendaraan dinas yang boleh dipinjam meliputi mobil dan sepeda motor. Menurutnya, pembolehan maupun pelarangan kendaraan dinas di luar keperluan kerja tidak perlu dilandasi regulasi tertulis karena semua kembali pada norma yang berlaku.





