JAKARTA, KBKNEWS.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan diikuti buruh dari berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat. Massa aksi menuju lokasi dengan melakukan konvoi sepeda motor.
Dalam aksinya, KSPI menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 diberlakukan sebesar 5 persen di atas nilai KHL.
Selain tuntutan di Jakarta, KSPI juga menolak penetapan UMSK di 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat. KSPI meminta Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan nilai UMSK direvisi dan dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
KSPI diketahui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat.
KSPI juga mengkaji pengajuan gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.





