
MIMPI publik akan hadirnya anggota DPR-RI 2019 – 2024 yang mumpuni sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja mereka terutama di bidang legislasi harus dibuang jauh-jauh, karena walau banyak wajah baru, diprediksi, tidak bisa diharapkan terlalu banyak.
Karena pola perekrutan yang tidak berubah, kinerja anggota DPR 2014 – 2019 tetap buruk, pada tahun pertama hanya menghasilkan tiga dari 41 RUU yang ditargetkan, tahun kedua 10 dari 51 RUU dan tahun ketiga lima dari 52 RUU.
Di tahun keempat ini, saat masa persidangan pertama sudah habis, DPR hanya mampu mengesahkan lima UU dari 50 RUU yang ditargetkan akan disyahkan
Citra dan persepsi negatif publik terhadap DPR sebagai lembaga politik yang inkompeten, korup dan tidak bisa dipercaya agaknya masih melekat, bahkan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, kinerja DPR 2014 – 2019 yang terburuk sepanjang era reformasi.
Lemahnya kerja legislasi DPR 2014-2019 tentu merupakan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia, mengingat strategisnya peran yang dimainkan oleh DPR sebagai institusi politik paling berpengaruh guna merumuskan UU sebagai rujukan tata kehidupan sosial-politik.
Kelambanan DPR membuat UU berakibat pada kekosongan aturan yang berdampak serius pada sistem hukum dan birokrasi Indonesia dan dalam lingkup yang lebih luas hal itu juga pasti menghambat laju pembangunan.
Sementara dari hasil Pileg serentak 2019, mayoritas anggota dari seluruhnya 575 kursi di DPR 2019- 2024 akan diisi oleh non-petahana dari sembilan parpol yakni PDI-P, Partai: Golkar, Gerindra, Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Demokrat, Keadilan Sejahtara, Amanat Nasional dan Persatuan Pembangunan.
Menurut Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PKPUI), pada periode 2019 – 2024, dari 575 anggota DPR, 65 persen atau 373 diantaranya diproyeksikan akan diisi oleh para anggota legislatif baru.
Pada periode sebelumnya (2014 – 2019), 94 persen caleg petahana (526 orang) maju lagi, sementara yang diangkat lagi 202 orang atau kurang dari separuhnya.
Direktur PKPI Aditya Perdana (Kompas, 28/5) menilai, berkaca pada pengalaman Pemilu 2014, jika sistem parpol tidak diperbaiki, meski caleg didominasi figur baru (non-petahana), kinerjanya tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.
Menurut dia, karena kaderisasi belum berjalan baik, parpol lebih memilih caleg yang mampu mengumpulkan suara seperti figur publik yang memiliki koneksi dengan pejabat atau elite daerah mau pun di tingkat nasional.
Selain itu, parpol juga cenderung mencari figur yang memiliki jaringan sospol dan kemampuan finansial. Dari catatan Aditya, baik caleg petahana atau wajah baru (non-petahana) banyak diisi oleh mereka yang memilili hubungan kekerabatan dengan elite nasional.
Mengharapkan anggota DPR, baik di pusat maupun daerah (DPRD) yang bisa menyuarakan aspirasi rakyat ternyata tidak mudah selama parpol tidak mengubah pola pengaderannya.




