JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) mewajibkan ada foto warga negara Indonesia (WNI). Namun, terkadang ada masalah tertentu yang mengharuskan foto tersebut diganti.
Cara ganti foto KTP cukup mudah jika mengikuti aturan yang berlaku. Prosedur penggantian atau perubahan foto pada KTP diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP.
Dalam aturan itu disebutkan foto merupakan elemen data dinamis pada KTP yang bisa diubah.
Cara Ganti Foto KTP:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
3. Membawa KTP asli sebelumnya dan fotokopi KK.
4. Mengisi data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.
5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
Tips:
1. Pastikan berpakaian sopan dan rapi saat pengambilan foto, sesuai aturan.
2. Cek apakah kantor Disdukcapil di daerah menyediakan layanan online untuk mempercepat proses.





