JAKARTA – Nazir memiliki peran penting dalam dunia wakaf, sebagai penerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola sesuai dengan peruntukannya. Nazir bisa individu, organisasi, atau badan hukum.
Wakif, sebagai pemberi harta wakaf, harus menunjuk nazir, baik individu, organisasi, atau badan hukum, dengan cara menyerahkan bukti kepemilikan hartanya.
Proses administrasi wakaf dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di lokasi harta wakaf, dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan saksi.
PPAIW mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti penyerahan harta wakaf dari wakif kepada nazir. Setelah itu, PPAIW atau KUA harus mengeluarkan Surat Pengesahan Nazir (SPN).
Salinan dokumen wakaf tersebut kemudian diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menerbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir.
Jika nazir yang mengelola harta wakaf meninggal, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak memenuhi tugasnya, atau melanggar ketentuan, dapat dikenai hukuman pidana oleh pengadilan, atau nazir organisasi dan badan hukum dapat dibubarkan sesuai peraturan hukum.
BWI juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan nazir. Nazir harus digantikan untuk melanjutkan pengelolaan wakaf sesuai peruntukannya.
Pemberhentian dan pergantian nazir adalah kewenangan BWI, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota, tergantung luasan tanah wakaf.
KUA hanya menerbitkan surat pengantar permohonan pergantian nazir kepada BWI, dengan mencantumkan alasan sesuai dengan hukum.
Setelah BWI mengeluarkan keputusan pergantian dan pemberhentian nazir, nazir harus mengurus SPN yang baru di KUA setempat. Ini penting untuk mencatat nazir baru yang sah yang akan mengelola wakaf tersebut.
Proses ini memastikan bahwa wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat terlindungi dari sengketa di masa depan, sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
Sumber: BWI





