PELAKU korupsi di negeri ini sudah keterlaluan, banal, brutal dan nirrasa malu, jika da peluang, apa saja disikat, termasuk urusan akhiratpun, seperti dugaan kasus penyelenggaraan haji yang sedang ramai diberitakan.
Seperti disampaikan Wakil Ketua Pansus Haji DPR 2014 Marwan Dasoppang, temuan dalam penyelenggaraan haji usai kunjungan Pansus Haji ke Arab Saudi pada 11 – 15 Sept . dugaan penyimpangan dimulai sejak tahapan penanganan akomodasi, katering, transportasi, hingga pemondokan.
“Banyak katering yang tidak menyajikan menu nusantara, sehingga jemaah tidak bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk. Hal itu tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Banyak katering yang mengirimkan makanan cepat saji,” ujar Marwan dalam keterangannya, Senin (16/9).
Selain itu, menurut Marwan, perusahaan yang ditunjuk Kemenag sangat tertutup, dapurnya tidak terstandar sehingga patut diduga ada patgulipat ini menguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan Jemaah.
“Pemenang tender tidak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan jemaah, melainkan mengalihkan ke perusahaan lainnya, lalu dialihkan lagi ke perusahaan lokal. Kondisi itulah yang menyebabkan penumpukan jemaah saat wukuf dan jauhnya lokasi pemondokan jemaah.
Marwan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi karena pemerintah Saudi tidak pernah membagikan komposisi kuota haji melainkan kuota dalam bentuk gelondongan yaitu 20.000.
Pembagian secara teknis dilakukan oleh pihak terkait dari Indonesia, dituangkan dalam MoU dan diinput dalam E-hajj berdasarkan kesepakatan tersebut,” kata Marwan.
“Inisiasi pembagian kuota berasal dari pihak Kemenag RI. Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50 karena didesak oleh pemerintah Arab Saudi,” sambungnya.
Banyak dokumen tidak beres
Pansus Haji DPR menemukan banyak dokumen perjanjian yang tidak beres, janggal, dan asal-asalan, sebab banyak yang tidak sesuai komitmen, dan perusahaan pemenang tidak menjalankan komitmen yang tertulis
Dia juga menyayangkan sikap Kantor Urusan Haji yang tidak transparan. “Banyak perusahaan pemenang tender yang wanprestasi, tapi tetap digunakan. Intinya KUH Arab Saudi sangat buruk kinerjanya,” paparnya.
Marwan meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan Haji 2024 demi perbaikan layanan haji depannya. Marwan juga menyoroti besarnya anggaran dari negara untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
“Selain itu pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar, lebih Rp 8 triliun. Semakin tahun semakin banyak masalah dan penyelenggara hanya berorientasi keuntungan, bukan layanan jemaah,” imbuh Marwan.
Marwan juga menyoroti bahwa Ishfah, yang juga merupakan anggota pengawasan BPKH, memegang dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai pengawas badan pelaksana yang mengeluarkan dana dan sebagai panitia yang mengatur dana tersebut.
Menurut Marwan, rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pemberian nilai manfaat dari BPKH kepada Kemenag.
Marwan juga membahas perubahan nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Nilai manfaat yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 triliun, mengalami perubahan menjadi Rp 7,8 triliun setelah adanya perubahan pembagian antara kuota haji khusus dan reguler.
Perubahan kuota
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengella Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengakui pembagian jumlah kuota jemaah haji reguler dan khusus dalam penyelenggaraan Haji 2024 telah berubah dari kesepakatan rapat antara pemerintah – DPR.
Hal itu diungkapkan Fadlul saat memberikan keterangan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR(2/9) lalu.
Fadlul mengungkapkan, perubahan pembagian kuota haji itu disebabkan adanya surat masuk dari Kemenag pada 10 Januari 2024, berkaitan dengan penggunaan nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dalam surat tersebut, kata Fadlul, tertulis bahwa jumlah kuota jemaah haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan untuk jemaah haji khusus berjumlah 27.680.
Total keseluruhannya sesuai dengan kuota jemaah haji 2024 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI, yakni 241.000.
“Kalau baseline-nya pak, untuk kuota 241.000 itu mengacu kepada keputusan presiden. Cuma untuk pembagiannya memang ada perbedaan dengan kesimpulan rapat panja (panitia kerja),” ujar Fadlul.
Meski jumlah totalnya sama, pembagian jumlah kuota jemaah haji reguler dan khusus tersebut berubah dari kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI.
Adapun kuota jemaah haji reguler yang disepakati sebelumnya sebanyak 221.720 sedangkan untuk kuota jemaah haji khusus sebanyak 19.280.
Dari pembagian kuota jemaah haji reguler dan khusus itu, nilai manfaat yang harus dikeluarkan BPKH untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8,2 Triliun.
Namun, kata Fadlun, jumlah yang ditransfer oleh BPKH untuk pembayaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 lebih rendah, yakni Rp 7,88 Triliun sebagaimana permintaan Kemenag
Sebab, terdapat ketentuan yang mengatur besaran transfer pembayaran pelaksanaan ibadah haji oleh BPKH, harus sesuai dengan permintaan dari Kementerian Agama RI.
“Sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang dimintakan, yaitu Rp 7,88 Triliun. Kami tidak dalam kapasitas menghitung ini RP 7,88 triliun dari mana. Tapi kalau dilihat angkanya ini kan ada perbedaan,” kata Fadlul.
“Kalau dia 213.320 (kuota haji reguler) versus 27.680 (kuota haji khusus) itu, di sini Rp 7,88 Triliun. Tapi kalau kesepakatan di rapat panja dengan asumsi 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan adalah Rp 8,2 Triliun,” pungkasnya.
Sesuai aturan semua
Sebaliknya, Direktur Pelayanan Haji LNi (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid menyatakan, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
“Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” ujar Subhan Cholid dalam keterangan tertulis, Senin, (16/9).
Layanan yang disediakan oleh Diryanlu adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi,sedangkan tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
“Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Irjen. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” imbuhnya.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” tandasnya.
Seret semua tersangka pelaku ke pengadilan dan pembersihan serta pembenahan kemenag sebagai penyelenggara ibadah yang merupakan rukun kelima Islam dan yang juga selayaknya menjadi institusi penjaga moral umat.