JAKARTA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan bagi jemaah untuk mengajukan Tanazul, yaitu permohonan untuk pulang lebih awal atau menunda kepulangan dari jadwal yang telah ditentukan. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan untuk jemaah yang sedang sakit.
Widi Dwinanda, anggota Media Center Kementerian Agama, menjelaskan bahwa Tanazul dan evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), yang baru saja keluar dari Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), atau yang berasal dari kloter.
Sebelum Tanazul dan evakuasi dilaksanakan, dokter akan menilai apakah jemaah layak atau tidak melanjutkan ibadah haji.
“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” kata Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama.
Ada beberapa kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021, yaitu:
- Kesadaran baik,
- Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure > 65MMHG),
- Saturasi oksigen lebih dari 92%,
- Transportable tanpa memperburuk kondisi fisik, menimbulkan kecacatan, atau mengancam keselamatan,
- Tidak mengidap penyakit menular,
- Tidak dalam krisis hipertensi.
KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien.
Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.
“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.
Jika dinyatakan layak, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) di kloter untuk persetujuan Tanazul. Usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan disetujui oleh kloter.
TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul akan menilai berkas dan kondisi jemaah, lalu berkonsultasi kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosis jemaah.
TKH kemudian melengkapi berkas ke kantor Daerah Kerja (Daker), seperti Daker Makkah untuk KKHI Makkah, agar mendapatkan kursi pesawat untuk kepulangan.
Pengurusan berkas ini penting untuk menunjukkan kesiapan jemaah sakit untuk Tanazul dan penempatan dengan kloter lain, serta diketahui oleh ketua kloter dan saksi lainnya.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama ibadah di Masjid Nabawi, PPIH membentuk enam pos petugas di area Masjid Nabawi.
Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang siap membantu dan melayani jemaah. Jika mengalami kesulitan, jemaah dapat menghubungi atau menemui petugas di pos-pos berikut:
- Pos 1 untuk jemaah sektor 1, di pintu utama no. 332,
- Pos 2 untuk jemaah sektor 2, di pintu utama no. 326,
- Pos 3 untuk jemaah sektor 3 dan 4, di pintu utama no. 315,
- Pos 4 untuk jemaah sektor 5, di pintu utama no. 305,
- Pos 5 untuk jemaah sektor 5, di pintu utama no. 360-365,
- Pos khusus raudhah di pintu utama no. 360 untuk persiapan masuk raudhah.





