JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak dua RT di dua kota wilayah administrasi berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Dikutip dari situs resmi Covid-19 DKI, dua zona merah masing-masing berada di RT 013 RW 9, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta pusat, dengan jumlah kasus aktif Covid-19 sebanyak sembilan kasus yang tersebar di tujuh rumah.
Kemudian zona merah kedua berada di RT 06 RW 09, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Di wilayah itu, jumlah kasus aktif Covid-19 sebanyak 19 kasus yang tersebar enam rumah.
Dari dua RT yang berstatus zona merah, sebanyak 77 RT berstatus zona oranye, sedangkan sisanya berzona kuning. Sedangkan, zona hijau nihil.





