Cerita Miris Eks Pekerja Migran, Dihamili Majikan hingga Alami Derita Psikis

 

Yogyakarta (KBK) – Air mata Supono meleleh. Ia tak kuasa menahan tangis ketika mengenang kejadian yang menimpa istrinya. Pada tahun 2008 istri Supono terpaksa menjadi pekerja migran. Hal itu dilakukan tak lain untuk menopang ekonomi keluarga yang morat-marit.

Selama 1,5 tahun bekerja di Saudi Arabia, tak ada hambatan yang ditemui istri Supono. Gaji lancar, dapat tunjangan, serta keleluasaan akses komunikasi. Melihat kinerjanya yang gemilang, membuat anak dari majikan istri Supono ingin merekrut dirinya untuk dijadikan pembantu rumah tangga di kediamannya.

Mulai saat itu kehidupan istri Supono berubah seratus delapan puluh derajat. Istri Supono mendapat perlakukan buruk, ia kerap menerima kekerasan fisik bahkan diperkosa. Saat menginjak kandungan di usia 9 bulan, istri Supono dibuang oleh majikannya ke tempat sampah.

“Istri saya ditemui oleh masyarakat yang mau ke masjid waktu subuh. Si pembuang bilang ini kambing, ternyata pas karung itu dibuka berisi istri saya,” lirih Supono saat mengikuti kelas Advokasi Kasus di acara Sarasehan Jambore Nasional Keluarga Migran Indonesia yang diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa di Turi, Sleman, DIY (5/2).

Dari temuan itu, istri Supono dilarikan ke kantor polisi setempat. Bukannya mendapatkan perawatan, ia malah dijebloskan ke dalam tahanan karena tak mengantongi dokumen resmi sebagai pekerja migran. Di dalam jeruji besi itu pula, istri Supono melahirkan.

Sekembalinya ke kampung halaman, banyak ditemui bekas luka fisik di sekujur tubuh istri Supono. Akibat siksaan di saudi arabia mata istri Supono buta, kuping sebelah kanannya terpotong dan luka goresan di punggung. Bila rasa traumanya kumat, mata istri supono tiba-tiba memerah sambil mengoceh menggunakan bahasa arab. Kini anak yang lahir di dalam sel tadi tinggal bersama Supono dan sudah kelas 2 SD.

Duduk persis di sebelah Supono, ada Samsudin. Dengan suara yang senada dengan Supono, pria berkaus hijau itu juga mengaku bahwa istrinya yang bekerja di Timur Tengah juga mendapat ketidakadilan.

Selama 2,5 tahun membaktikan diri menjadi pembantu rumah tangga di Jordania, selama itu pula istri Samsudin tidak menerima gaji. Perlakuan majikan yang mengayomi membuat istri Samsudin memilih untuk diam. Di sana istri Samsudin kerap diajak traveling, shoping dan makan di restoran. Namun istri Samsudin tidak pernah yang namanya memegang uang dari hasil jerih payahnya.

Ketika kontrak kerjanya habis, istri Samsudin dipaksa oleh majikannya untuk diperpanjang. Namun ia menolak karena ingin kembali ke tanah air. Untuk ongkos pulang, istri Samsudin diberikan uang segepok. Namun sesampainya di Indonesia, hanya dua lembar dari uang tersebut yang bisa ditukarkan ke rupiah senilai Rp 250 ribu. Kejadian ini menimpa istri Samsudin pada tahun 2006.

“Kata pihak Bank sini, duit segepok yang dikasih dalam bentuk mata uang Jordan itu sudah kadaluarsa. Duit ini sudah tidak diproduksi lagi di Jordan. Istri saya kan di sana nggak pernah pegang duit, jadi saat dikasih ya diterima saja. kebetulan majikannya itu kerja di bank,” tutur Samsudin.

Supono dan Samsudin adalah Keluarga Migran Indonesia (KAMI) asal Ngawi, Jawa Timur. Ia sengaja datang jauh-jauh ke acara Jambore Keluarga Pekerja Migran untuk mendapatkan advokasi. Pasalnya ketika istri mereka tertimpa musibah di negri rantau, baik negara mau pun agen penyaluran tutup mata dengan dalih sudah habis masa kontrak kerja.

Evi Risna Yanti Direktur Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa menekankan bila kita sebagai pekerja migran menerima kekerasan dan tindak asusila langkah pertama yang mesti dilakukan adalah lari. Pergi meninggalkan rumah majikan menuju KBRI atau tempat perlindungan yang aman.

“Lari saja, jangan tunggu apa-apa lagi, jangan bertahan di rumah, jangan tunggu gaji keluar karena bila korban tertimpa kasus pemerkosaan korban masih bisa divisum. Sperma pelaku masih bisa terlacak,” ucap Evi saat mengisi kelas Advokasi Kasus.

Evi juga berpesan bila pekerja migran tertima masalah, keluarga korban harus cepat ambil proses hukum. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena di setiap negara memiliki masa kadaluarsa kasus yang berbeda. Untuk di Indonesia masa kadaluarsa terhadap suatu kasus yakni 10 tahun.

“Bila masalah sudah berlaurut seperti yang dialami Supono dan Samsudin, segera kumpulkan berkas dan data. Coba ingat-ingat PT mana yang menyalurkan istri bapak-bapak, in syaa Allah kami segera bantu,” Jelas Evi.

Advertisement