
REPUBLIK Indonesia sejauh ini tidak terlibat dalam negara pengklaim (claimant) wilayah Laut China Selatan (LCS) yakni China, Brunei, Malaysia, Filipina, Singapura dan Vietnam.
Jadi terasa janggal, seperti dilaporkan Reuters (1/12), negara tirai bambu itu melayangkan protes kepada pemerintah RI agar menghentikan aktivitas pengeboran minyak dan gas alam lepas pantai di anjungan Laut Natuna Utara yang masuk kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).
Pasalnya, wilayah di ujung LCS itu berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) sudah masuk ZEEI dan dinamai Laut Natuna Utara pada 2017.
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan ketika dikonfirmasi pada hari yang sama juga membenarkan adanya surat protes dari pemerintah China kepada Kemenlu RI tersebut.
“Jawabannya sangat jelas. Kami tidak akan menghentikan kegiatan pengeboran karena merupakan hak berdaulat Indonesia, “ ujarnya.
Lebih jauh Farhan mengatakan, klaim China tidak memiliki dasar hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag 2017.
China sejauh ini secara gencar mengklaim sebagian besar wilayah LCS yang di peta masuk dalam “Sembilan Garis Putus-putus” (Nine-dot Line – NDL) dan juga di perairan yang disebutnya sebagai wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional.
“Diplomat-diplomat China memaksakan klaim mereka atas NDL, bertolak belakang dengan hak Indonesia yang diatur oleh hukum laut, “ ujarnya.
Bangun Kekuatan Militer
Tidak hanya rajin mengklaim, China juga membangun pangkalan AU, AL dan situs rudal di beberapa karang atol yang masih disengketakan dan juga aktif menunjukkan kehadiran kapal-kapal perangnya di perairan LCS.
Insiden terakhir di LCS terjadi saat lapal perang China menembakkan meriam air pada tiga kapal logistik AL Filipina di perairan dekat Ren’ai Jao yang klaim China dan disebut Kulumpol ng Ayungin oleh Filipina di Kepulauan Spartly, LCS.
Tumpang tindih klaim di LCS juga memicu keterlibatan negara-negara lain memperebutkan hegemoninya seperti Amerika Serikat, Inggeris dan Austraila yang membentuk aliansi AUKUS September lalu untuk menghadapi China di LCS.
RI sendiri, sesuai dengan politik bebas aktif yang diamanatkan dalam UUD 1945 menentang pembentukan AUKUS dan saat ini didekati oleh Perancis yang juga berkepentingan di wilayah Pasifik Selatan, kawasan yang berdampingan dengan LCS.
Perancis kecewa karena kontrak bernilai jutaan dollar AS untuk pembuatan kapal selam nuklir dengan Australia batal, karena negara kanguru itu, berdasarkan kesepakatan AUKUS, akan dibantu AS dan Inggeris.
Klaim China bakal mudah dipatahkan, dan selayaknya RI bersikap “cool” dan tetap mengedepankan jalur diplomasi. (Kompas/NS)




