China Protes Atas Sanksi AS

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian/ Reuters

BEIJING –  Kementerian Luar Negeri China  mengecam Amerika karena memberlakukan “sanksi-sanksi unilateral”  yang disebut sebagai “long-arm jurisdiction” (“yurisdiksi lengan panjang”) setelah Amerika mengumumkan sanksi-sanksi tambahan terhadap entitas China.

Yurisdiksi lengan panjang adalah aturan hukum yang memungkinkan pengadilan mendapatkan yurisdiksi pribadi terhadap tergugat di luar negara atas dasar tindakan tertentu yang dilakukannya, selama tergugat memiliki hubungan dengan negara bersangkutan.

Atas sanksi tersebut,  tertanggal 25 November, dua perusahaan China yaitu Chengdu Best New Materials dan Zibo Elim Trade, dikenai sanksi berdasarkan UU Non-Proliferasi Iran, Korea Utara dan Suriah.

“China telah menyampaikan keberatan serius kepada Amerika atas masalah ini. China secara konsisten menentang pemberlakuan sanksi secara sepihak dan penggunaan long-arm jurisdiction pada negara lain. Kami mendesak Amerika untuk segera memperbaiki tindakan yang salah itu dan mencabut sanksi ilegal tersebut. China akan tetap berkomitmen untuk menegakkan rejim non-proliferasi internasional, dan dengan tegas telah memenuhi kewajibannya atas hal itu; sambil menjaga hak dan kepentingannya yang sah,” tandas Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, dilansir VOA.

Dia  menggambarkan sanksi itu sebagai “tindakan yang salah” dan meminta Amerika untuk mencabutnya.

 

Advertisement